Bareskrim Bongkar Mafia BBM dan Elpiji Subsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

Vania Liu Trixie
07/4/2026 17:05
Bareskrim Bongkar Mafia BBM dan Elpiji Subsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun
Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).(Metrotvnews/Vania)

BARESKRIM Polri mengungkap rangkaian tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Praktik ilegal ini dilaporkan memicu potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memaparkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kebocoran anggaran subsidi yang diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.

“Diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Rincian Kerugian dan Modus Operandi

Nunung menjabarkan bahwa total kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan elpiji subsidi yang mencapai Rp749,2 miliar. Ia menegaskan bahwa subsidi energi seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut analisis kepolisian, faktor utama maraknya penyalahgunaan ini adalah tingginya disparitas atau selisih harga antara produk subsidi dan non-subsidi. Celah keuntungan yang besar inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan penyelewengan di lapangan.

Pengawasan Distribusi

Meski tingkat penyalahgunaan tinggi, pemerintah dipastikan tetap mempertahankan harga subsidi saat ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Konsekuensinya, Polri akan memperketat pengawasan di jalur distribusi secara drastis.

Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memantau alur distribusi energi nasional secara berkelanjutan. Langkah ini diambil guna memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya