Pakar Hukum: Peradilan Militer Instrumen Penegakan Hukum yang Tegas

Rahmatul Fajri
28/4/2026 19:05
Pakar Hukum: Peradilan Militer Instrumen Penegakan Hukum yang Tegas
Ilustrasi(Dok Istimewa)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menegaskan sistem peradilan militer di Indonesia bukan merupakan sarana untuk melindungi oknum prajurit yang melanggar hukum atau impunitas. Sebaliknya, peradilan militer adalah instrumen hukum negara yang sah dan memiliki mekanisme penegakan hukum yang sangat tegas.

Penegasan ini disampaikan Agus merespons diskursus publik mengenai kewenangan peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. Menurutnya, keberadaan peradilan militer memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

"Peradilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional di bawah Mahkamah Agung. Jadi, keberadaan dan kewenangannya memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Salah satu keunggulan sistem hukum militer, menurut Agus adalah karakteristiknya yang jauh lebih cepat dibandingkan sistem sipil. Ia menyoroti langkah taktis atasan yang berhak menghukum dalam melakukan penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat sebagai bukti efektivitas mekanisme internal.

"Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera. Penanganan perkara yang menjadi perhatian publik belakangan ini menunjukkan potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut," jelasnya.

Agus juga menepis anggapan bahwa peradilan militer cenderung menjatuhkan hukuman ringan atau bersifat lunak. Ia memaparkan rekam jejak putusan peradilan militer yang justru kerap memberikan pemberatan hukuman dibandingkan peradilan umum.

"Fakta hukum menunjukkan adanya sanksi tambahan yang sangat berat bagi militer, seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara serius, vonis yang dijatuhkan mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tegasnya.

Terkait isu transparansi, Agus mengingatkan bahwa persidangan di peradilan militer pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam kasus yang menyangkut rahasia negara. Sebagai lembaga di bawah Mahkamah Agung, peradilan militer juga tunduk pada pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Yudisial (KY).

Ia berharap masyarakat dapat melihat proses hukum militer secara objektif dan memahami bahwa sistem ini dirancang untuk menjaga disiplin serta pertanggungjawaban di lingkungan keprajuritan.

"Peradilan militer bukanlah ruang impunitas. Ini adalah instrumen hukum negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan secara cepat dan tegas bagi setiap pelanggaran hukum di lingkungan militer," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya