Karakter Keras Peradilan Militer demi Disiplin Tempur

M Ilham Ramadhan Avisena
23/4/2026 19:15
Karakter Keras Peradilan Militer demi Disiplin Tempur
Mantan Kabais TNI Soleman B Ponto(AMJ)

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi persepsi publik mengenai sistem hukum di lingkungan militer.

Dalam diskusi publik bertajuk Peradilan Militer itu kejam? yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek (AMJ) di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4), Soleman menjelaskan bahwa peradilan militer tidak dapat dipahami hanya menggunakan perspektif hukum sipil. Menurutnya, sistem hukum militer dibangun di atas realitas operasional yang ekstrem. 

“Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak ada toleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat. Semua harus cepat, tepat, dan patuh,” ujar Soleman.

Soleman menekankan bahwa disiplin dalam militer bukan sekadar norma etika, melainkan instrumen utama untuk menjaga kesiapan pasukan atau combat readiness. Sistem peradilan militer dirancang untuk menjaga stabilitas komando dan efektivitas satuan di lapangan, selain untuk menegakkan keadilan.

Ia juga menyoroti adanya uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Soleman mengingatkan bahwa perubahan pasal-pasal tersebut tanpa kajian mendalam berisiko melemahkan penegakan hukum.

Soleman memperingatkan jika mekanisme peradilan militer dilemahkan tanpa alternatif jelas, dapat muncul kondisi impunitas de facto. Artinya, pelanggaran tidak diadili bukan karena dilindungi, melainkan karena sistem tidak lagi mampu memproses perkara hingga tuntas.

Sistem peradilan militer saat ini dinilai telah memiliki keseimbangan antara tiga elemen utama:

  • Ankum: Atasan yang berhak menghukum sebagai pemegang kewenangan komando.
  • Oditur: Menjalankan fungsi penegakan hukum.
  • Pengadilan Militer Utama: Sebagai mekanisme penyelesaian konflik dan banding.

Soleman menegaskan bahwa reformasi peradilan militer memang tetap diperlukan seiring dinamika zaman. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian mendalam agar tidak merusak fondasi kekuatan militer nasional.

“Jangan sampai niat memperbaiki justru melemahkan sistem dan berujung pada kegagalan penegakan hukum di tubuh militer,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya