Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab penuh negara, khususnya para pemegang otoritas tertinggi.
Ia menegaskan bahwa kegagalan dalam mengungkap kasus tersebut tidak dapat dibebankan kepada masyarakat sipil. Sebaliknya, tanggung jawab berada pada presiden, aparat penegak hukum, serta institusi keamanan negara.
“Ini tanggung jawab Presiden Prabowo, Kapolri, Panglima TNI, Menko Kumham Imipas, dan Menkum. Ini tanggung jawab mereka,” ujar Isnur saat dihubungi, Senin (20/4).
Menurut Isnur, belum terungkapnya kasus ini mencerminkan lemahnya kinerja negara dalam melindungi warganya, terutama dalam kasus kekerasan terhadap aktivis.
“Kegagalan pengungkapan kasus Andrie Yunus adalah kegagalan presiden, Kapolri, dan Panglima TNI dalam mengungkap peristiwa serangan brutal terhadap warga negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran masyarakat sipil terbatas pada mendorong akuntabilitas melalui jalur hukum dan advokasi. Namun, tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah.
“Jadi itu tanggung jawab mereka, bukan dibebankan kepada masyarakat sipil,” tegas Isnur.
Isnur juga mengingatkan agar komitmen yang disampaikan pemerintah tidak berhenti pada pernyataan semata, tetapi diikuti langkah konkret.
“Pertanyaannya, apakah presiden mampu memastikan perintahnya dijalankan? Jangan sampai hanya menjadi omon-omon tanpa realisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus Andrie Yunus, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Harus kita usut, siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” kata Prabowo dalam diskusi bersama jurnalis dan pengamat.
Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan aparat negara dan memastikan tidak akan ada perlindungan bagi pihak yang terbukti bersalah.
“Kalau ada provokator, siapa pun itu, harus kita usut,” ujarnya.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan terhadap warga negara.
“Saya tidak akan mengizinkan hal seperti itu terjadi. Saya dipilih oleh rakyat untuk membela rakyat, dan kasus ini harus diusut sampai tuntas,” tegasnya. (Z-10)
PAKAR Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan reformasi hukum dan ketetapan MPR atau Tap MPR
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Para peserta aksi menuntut pelaku upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus diadili di Peradilan Umum.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI.
Isnur menegaskan, pelaporan terhadap akademisi tidak boleh dilihat sebagai serangan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius.
Aksi di depan kantor YLBHI tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga mencerminkan kegelisahan publik terkait rasa keadilan hukum yang dinilai belum merata.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved