Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepolisian untuk menolak laporan terhadap akademisi Feri Amsari yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pendapat. Desakan ini disampaikan menyusul adanya dua laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Feri.
“Jelas ini upaya mengkriminalkan pendapat, mengkriminalkan pandangan yang berasal dari pikiran dan keahlian. Ini juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur di Jakarta, Minggu (19/4).
Isnur menegaskan, pelaporan terhadap akademisi tidak boleh dilihat sebagai serangan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius terhadap ruang kebebasan akademik dan demokrasi secara luas.
“Upaya yang menyasar akademisi seperti Feri Amsari, Saiful Mujani, dan lainnya harus dipandang bukan sebagai serangan personal, tetapi serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan sipil, dan demokrasi,” lanjutnya.
Menurut Isnur, pandangan atau kritik yang disampaikan akademisi kepada pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana.
“Pandangan kepada pejabat atau pemerintah tidak bisa dipidana. Oleh karena itu, ini jelas mengancam dan bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil, akademisi, maupun jurnalis,” tegasnya.
Atas dasar itu, Isnur pun mendesak kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. “Kami mendesak kepolisian untuk menolak segala laporan ini dan tidak meneruskannya menjadi penyidikan. Jika dibiarkan, ini akan semakin mempersempit ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved