Sistem Peradilan Militer Digugat ke MK, Ahli Soroti Ketidaksetaraan Hukum

Devi Harahap
14/4/2026 17:41
Sistem Peradilan Militer Digugat ke MK, Ahli Soroti Ketidaksetaraan Hukum
Ilustrasi: Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/7/2025).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyoroti adanya persoalan serius dalam sistem peradilan militer yang dinilai berpotensi melanggar prinsip konstitusi, khususnya terkait persamaan di hadapan hukum.

Hal itu disampaikan Zainal yang akrab disapa Uceng saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4).

“Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan,” ujar Uceng di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, persoalan pertama adalah ketidaksetaraan antara pelaku tindak pidana. Menurutnya, warga sipil yang melakukan kejahatan akan diadili di peradilan umum, sementara prajurit TNI yang melakukan tindak pidana serupa justru diproses melalui sistem peradilan militer.

Selain itu, Uceng menyoroti ketidaksetaraan yang dialami korban sipil. Ia menilai, proses peradilan militer dalam perkara yang melibatkan korban sipil berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas penegakan hukum.

“Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, keluarga korban, yang bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Uceng menguraikan analisis berdasarkan empat konsep utama, yakni negara hukum, persamaan di muka hukum, hak atas kepastian hukum, serta independensi kekuasaan kehakiman. 

Ia juga menggunakan pendekatan tekstual, sistematis, teologis, dan filosofis dalam mengkaji persoalan tersebut. Uceng bahkan menyimpulkan kondisi peradilan militer saat ini masih bermasalah secara mendasar.

“Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, turut memberikan pandangan. Ia menegaskan bahwa praktik hukum internasional membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer.

“Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil,” kata Al-Araf.

Ia menambahkan, sejumlah negara bahkan tidak memiliki peradilan militer di masa damai.

“Peradilan militer hanya hidup pada masa perang,” ujarnya.

Al-Araf mencontohkan Jerman dan Belanda yang menyerahkan penanganan tindak pidana kepada peradilan sipil, sementara pelanggaran disiplin militer diselesaikan melalui mekanisme administratif.

Sementara itu, dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsul Hidayat menilai ketentuan dalam UU Peradilan Militer berpotensi melahirkan impunitas bagi prajurit TNI.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang penafsiran luas yang memungkinkan pengadilan militer menangani berbagai perkara pidana umum,” ujarnya.

Para pemohon juga menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi, serta berpotensi melanggar asas equality before the law.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya