Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang dan harus memiliki kepastian hukum.
Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya sengketa pemberitaan yang langsung ditarik ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai putusan ini mempertegas bahwa penyelesaian perselisihan pers sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pers.
Menurutnya, upaya hukum lain termasuk pidana tidak dimungkinkan tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers yang dilakukan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.
"Putusan MK memberikan penambahan makna terhadap frasa perlindungan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi," kata Mustafa saat dihubungi.
Lebih dari itu, perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
"Artinya jika jurnalis mengalami serangan, pemerintah juga wajib menjamin pelindungannya dengan mlakukan penegakan hukum,” tegas Mustafa.
Ia menyayangkan data saat ini yang justru menunjukkan tingginya angka serangan terhadap jurnalis tanpa penyelesaian tuntas.
Mustafa berharap, putusan MK ini menjadi titik balik untuk menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan atau intimidasi kepada insan pers di lapangan.
"Sayangnya data menunjukkan angka sebaliknya, vanyak serangan pada jurnalis tidak pernah dituntaskan, impunitas masih terus terjadi," pungkasnya.(H-2)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Peradilan Militer di MK.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved