Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu perdebatan serius mengenai konstitusionalitas pencalonan anggota keluarga presiden atau wakil presiden dalam pemilihan capres dan cawapres.
Permohonan itu meminta agar seseorang yang memiliki relasi sedarah atau semenda dengan presiden/wakil presiden aktif, dilarang maju sebagai capres dan cawapres karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai gugatan tersebut memiliki landasan argumentasi yang patut dipertimbangkan secara konstitusional. Ia menyoroti bahwa relasi kekerabatan dengan petahana kerap memunculkan persoalan serius dalam praktik demokrasi elektoral.
“Banyak kasus menunjukkan hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi,” ujar Titi kepada wartawan, Kamis (26/2).
Menurutnya, permohonan ini harus dibaca sebagai upaya menjaga arena kompetisi tetap setara, bukan sebagai pembatasan hak politik secara sewenang-wenang.
“Tujuannya bukan membatasi hak, melainkan memastikan kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada privilese kekuasaan. Dalam kerangka itu, saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional,” jelas Titi.
Titi menilai momentum gugatan ini krusial, mengingat revisi UU Pemilu sedang bergulir dan tahapan pemilu akan segera dimulai.
“Kepastian konstitusional penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses pemilu di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, apapun putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam desain hukum pemilu ke depan.
“Putusan MK, apapun bentuknya, akan menjadi rujukan penting bagi desain hukum pemilu sekaligus memastikan prinsip keadilan kompetisi dan integritas pemilu tetap terjaga,” ucap Titi.
Lebih jauh, Titi menilai kerangka hukum saat ini belum cukup kuat mencegah praktik nepotisme politik, terutama karena belum ada pengaturan eksplisit yang mengantisipasi konflik kepentingan berbasis relasi kekuasaan keluarga.
Apalagi, menurutnya, sistem kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai belum sepenuhnya demokratis. Kondisi itu membuat reproduksi kekuasaan berbasis kekerabatan sangat terbuka.
“Situasi ini sangat berisiko. Dalam beberapa kontestasi pilkada, kompetisi bergeser dari merit dan gagasan menuju privilese akses kekuasaan,” katanya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan demokrasi internal partai, mempersempit sirkulasi elite, serta menurunkan kualitas representasi politik.
“Karena itu, perdebatan mengenai batasan terhadap konflik kepentingan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga fairness kompetisi, memperkuat demokratisasi partai, serta melindungi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang benar-benar kompetitif, luber, jurdil, dan demokratis,” tegas Titi.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia dan telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mereka meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved