MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Permohonan Kabur dan Kontradiktif

Devi Harahap
16/4/2026 16:46
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Permohonan Kabur dan Kontradiktif
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden. 

Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena rumusannya tidak jelas dan saling bertentangan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan 81 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (16/4).

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan. Ia menyebut terdapat ambiguitas antara keinginan mempertahankan norma yang ada dalam Pasal 169 huruf A sampai D Undang-Undang Pemilu, sekaligus menambahkan norma baru berupa larangan hubungan sedarah atau semenda.

“Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan pasal yang ada dengan menambahkan frasa baru,” kata Saldi.

Menurutnya, cara merumuskan petitum seperti itu justru menimbulkan pertentangan dalam tubuh permohonan itu sendiri. Mahkamah menilai ketidakkonsistenan tersebut membuat permohonan tidak memiliki kejelasan hukum yang dapat diuji lebih lanjut. 

“Rumusan petitum permohonan demikian lazim dinilai sebagai perumusan yang saling bertentangan atau kontradiktif. Maka Mahkamah tidak menemukan kejelasan rumusan, sehingga permohonan menjadi kabur atau obscuur,” tegas Saldi.

Sebelumnya, dua warga negara yaitu Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu dengan dalil perlunya pembatasan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Mereka berpendapat larangan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga fairness dalam kontestasi politik nasional.

Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak dituangkan dalam rumusan permohonan yang jelas dan konsisten secara hukum. Dengan demikian, gugatan larangan hubungan sedarah dalam pencalonan presiden dan wakil presiden resmi kandas di MK. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya