Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena rumusannya tidak jelas dan saling bertentangan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan 81 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (16/4).
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan. Ia menyebut terdapat ambiguitas antara keinginan mempertahankan norma yang ada dalam Pasal 169 huruf A sampai D Undang-Undang Pemilu, sekaligus menambahkan norma baru berupa larangan hubungan sedarah atau semenda.
“Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan pasal yang ada dengan menambahkan frasa baru,” kata Saldi.
Menurutnya, cara merumuskan petitum seperti itu justru menimbulkan pertentangan dalam tubuh permohonan itu sendiri. Mahkamah menilai ketidakkonsistenan tersebut membuat permohonan tidak memiliki kejelasan hukum yang dapat diuji lebih lanjut.
“Rumusan petitum permohonan demikian lazim dinilai sebagai perumusan yang saling bertentangan atau kontradiktif. Maka Mahkamah tidak menemukan kejelasan rumusan, sehingga permohonan menjadi kabur atau obscuur,” tegas Saldi.
Sebelumnya, dua warga negara yaitu Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu dengan dalil perlunya pembatasan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Mereka berpendapat larangan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga fairness dalam kontestasi politik nasional.
Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak dituangkan dalam rumusan permohonan yang jelas dan konsisten secara hukum. Dengan demikian, gugatan larangan hubungan sedarah dalam pencalonan presiden dan wakil presiden resmi kandas di MK. (H-2)
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved