Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diakomodasi dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu disampaikan Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya dengan narasumber utama Prof Joko Sriwidodo dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Sidang itu membahas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam persidangan itu, Prof Joko Sriwidodo bersama tim advokat dan konsultan hukum dari JsR Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait. Tim tersebut terdiri atas Prof Joko Sriwidodo, Prof Laksanto Utomo, Lenny Nadriana, Luqmanul Hakim, Aulia Nugraha Sutra Ashary, serta Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan.
Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat orang warga negara Indonesia yakni, Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I, Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II, Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III, serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi. “Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni membentuk manusia sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko.
Ia menjelaskan kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.
Selain itu, Joko menyatakan program MBG melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai prinsip negara hukum (rule of law). Program itu, kata dia, dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan. Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Pihak Terkait menilai hal tersebut bersifat kasuistik dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaksanaan MBG telah dilengkapi standar keamanan pangan ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas jelas,” kata Joko.
Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa dan mengurangi beban ekonomi keluarga. Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait meminta MK untuk menolak permohonan para Pemohon.
Mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional. “Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Joko. (H-2)
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Presiden juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian serius terhadap pendidikan. Ia menyebut, investasi di bidang pendidikan akan terus diperkuat demi masa depan bangsa.
Wakil Bendahara Umum Depinas Soksi (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), Ambar Chrisdiana menegaskan dukungan penuh terhadap keberlanjutan Program MBG.
Penguatan tata kelola dan sistem distribusi terus dilakukan untuk memastikan program berjalan optimal, transparan, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Kepala BGN juga menyinggung pentingnya pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi dengan mencontohkan Jepang.
PTPP sukses menyelesaikan proyek SPPG di 15 provinsi dalam 37 hari. Proyek ini mendukung program Makan Bergizi Gratis untuk menekan stunting dan meningkatkan kualitas SDM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved