DPR di Sidang MK: Pasal Perzinahan hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Lebih Jelas

Devi Harahap
13/4/2026 14:20
DPR di Sidang MK: Pasal Perzinahan hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Lebih Jelas
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

SIDANG lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, DPR menegaskan sejumlah pasal yang selama ini menuai sorotan publik telah diperbaiki agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan juga mencakup pasal penyebaran informasi bohong atau hoaks. Menurutnya, kini suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur yang tegas dan memiliki dampak nyata di masyarakat.

“Rumusan pasal 263 dan 264 telah membuat unsur subjektif dan objektif sebagai syarat agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana,” ujar Rudianto dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/4).

Ia menegaskan, perubahan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat tanpa niat jahat. “Yang ditekankan adalah adanya kesengajaan dan akibat berupa kerusuhan di masyarakat,” katanya.

Untuk menghindari tafsir luas, DPR juga menghapus frasa “patut diduga” dalam aturan sebelumnya agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian hukum. Lebih lanjut, definisi kerusuhan juga diperjelas sebagai tindakan kekerasan oleh sekelompok orang yang berdampak nyata. 

“Kerusuhan dimaknai sebagai kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang oleh sekelompok orang,” ujarnya

Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Dalam sidang yang sama, DPR juga menjelaskan pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi perhatian publik. Rudianto menegaskan, ketentuan tersebut kini diubah menjadi delik aduan.

“KUHP 2023 secara tegas menjadikan delik ini sebagai delik aduan absolut,” ujarnya.

Ia menyebut perubahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya. 

“Perlindungan terhadap martabat presiden tetap dimungkinkan sepanjang tidak menghambat kebebasan berpendapat,” katanya.

Selain itu, DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.

“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pidana mati, DPR menegaskan pendekatan baru yang lebih manusiawi. Hukuman tersebut tidak lagi bersifat mutlak, melainkan dapat dievaluasi.

“Pidana mati tidak lagi bersifat retributif semata, tetapi bersifat kondisional dan evaluatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, terpidana mati masih memiliki peluang menjalani masa percobaan sebelum eksekusi dilakukan. 

“Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak hidup sebagai hak paling fundamental,” kata Rudianto.

Rudianto menegaskan, seluruh perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya. DPR, kata dia, telah merumuskan ulang norma agar lebih jelas dan terukur sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya