Ketua MK Pertanyakan Kewenangan Presiden Ubah Pidana Mati dalam KUHP Baru

Devi Harahap
13/4/2026 13:52
Ketua MK Pertanyakan Kewenangan Presiden Ubah Pidana Mati dalam KUHP Baru
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SIDANG pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait mekanisme perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam perkara Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 serta 26, 27, dan 29/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut mempertanyakan mengapa kewenangan perubahan hukuman dari pidana mati menjadi seumur hidup justru berada di tangan Presiden, bukan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menjatuhkan putusan.

Ia menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut juga pernah diajukan saat mendengar keterangan dari Wakil Menteri Hukum, sehingga menjadi isu penting dalam menilai konsistensi sistem hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Pertanyaan kami yang sama juga kami ajukan, kenapa ketika merubah dari pidana mati ke seumur hidup itu yang bisa memberikan perubahan justru Presiden, kenapa tidak Mahkamah Agung atas persetujuan Presiden atau setidaknya dengan pertimbangan Presiden,” ujar Suhartoyo di ruang sidang, Senin (13/4). 

Menurutnya, proses evaluasi terhadap terpidana mati yang dapat berlangsung hingga 10 tahun justru dilakukan oleh pihak eksekutif, seperti petugas lembaga pemasyarakatan dan Kementerian Hukum, sehingga berpotensi menimbulkan subjektivitas jika tidak diawasi oleh lembaga yang menjatuhkan putusan awal.

Ia menilai bahwa ruang kontrol terhadap proses tersebut semestinya berada pada lembaga yudikatif sebagai pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara, agar prinsip keadilan dan objektivitas tetap terjaga.

“Karena evaluasi selama 10 tahun itu kesehariannya dilakukan oleh pihak eksekutif, maka untuk menghindari subjektivitas, ruang kontrolnya sebenarnya ada di lembaga yang memutus sebelumnya,” tegas Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.

“Ini masih dalam konteks merubah putusan pengadilan yang mestinya wilayahnya yudisial, apakah itu Mahkamah Agung atau hakim, sehingga ada mekanisme check and balances yang jelas,” lanjutnya.

Ia juga mengusulkan agar MA atau majelis hakim dapat diberi kewenangan untuk mengevaluasi permohonan perubahan hukuman tersebut, dengan tetap melibatkan pihak eksekutif sebagai pengusul berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana.

Menurut Suhartoyo, meskipun kewenangan Presiden sering disamakan dengan pemberian grasi, amnesti, atau abolisi, namun dalam konteks ini terdapat perbedaan mendasar karena perubahan pidana mati merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

“Kalau disamakan dengan grasi, amnesti, atau abolisi, menurut kami konteksnya berbeda, karena ini masih proses yang akan merubah putusan pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan yang sama, Suhartoyo juga menyoroti ketentuan Pasal 412 KUHP terkait larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang menurutnya belum diatur secara maksimal dalam hal mekanisme pengaduan.

Ia menilai bahwa meskipun pasal tersebut merupakan delik aduan, namun pembatasan pihak yang dapat mengajukan aduan justru membuat penerapannya menjadi tidak optimal.

“Terkait Pasal 412, meskipun delik aduan, kenapa aduan itu masih terbatas bahkan absolut, sehingga jika yang mengadu bukan orang tua, suami, atau istri, maka tidak bisa diproses,” kata Suhartoyo.

Menurutnya, pembatasan tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk mencegah praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah masih terkesan setengah hati karena tidak memperluas subjek hukum yang dapat mengadukan pelanggaran.

“Apakah ini tidak effortnya setengah-setengah, kenapa tidak diperluas subjek hukumnya kalau memang ingin mendorong agar praktik itu dihindari,” tambahnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, MK menegaskan pentingnya penyempurnaan norma dalam KUHP agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewenangan lembaga negara serta efektivitas penerapan di masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya