MK Tidak Terima Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Devi Harahap
16/4/2026 16:33
MK Tidak Terima Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi hukum dan rumusan petitumnya tidak jelas serta saling bertentangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Kamis (16/4).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma dalam Undang-Undang Kepolisian dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Mahkamah tidak menemukan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai terkait pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi,” ujar Saldi.

Pemohon sebelumnya mempersoalkan tidak adanya batasan masa jabatan Kapolri yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Mahkamah menyatakan dapat memahami kekhawatiran tersebut, namun menilai cara perumusan permohonan justru bermasalah secara hukum.

“Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon terkait pembatasan masa jabatan Kapolri, namun rumusan petitum yang diajukan tidak tepat,” kata Saldi.

Ia menjelaskan bahwa pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.

“Petitum yang diajukan saling bertentangan dan tidak dapat digabungkan karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” ujarnya.

Akibatnya, Mahkamah menilai tidak dapat memahami secara pasti apa yang dimohonkan oleh pemohon.

“Mahkamah tidak dapat memahami secara jelas mana yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon,” tegasnya.

Mahkamah juga menyoroti bahwa pemohon tidak menyusun petitum secara alternatif sebagaimana praktik yang lazim dalam pengujian undang-undang. Selain itu, terdapat pula ketidaktepatan dalam perumusan poin-poin permohonan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah pengujian di MK. 

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan putusan ini, ketentuan mengenai jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap berlaku tanpa perubahan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya