Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil karena argumentasi hukum dan rumusan petitumnya tidak jelas serta saling bertentangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Kamis (16/4).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma dalam Undang-Undang Kepolisian dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Mahkamah tidak menemukan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai terkait pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi,” ujar Saldi.
Pemohon sebelumnya mempersoalkan tidak adanya batasan masa jabatan Kapolri yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Mahkamah menyatakan dapat memahami kekhawatiran tersebut, namun menilai cara perumusan permohonan justru bermasalah secara hukum.
“Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon terkait pembatasan masa jabatan Kapolri, namun rumusan petitum yang diajukan tidak tepat,” kata Saldi.
Ia menjelaskan bahwa pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
“Petitum yang diajukan saling bertentangan dan tidak dapat digabungkan karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” ujarnya.
Akibatnya, Mahkamah menilai tidak dapat memahami secara pasti apa yang dimohonkan oleh pemohon.
“Mahkamah tidak dapat memahami secara jelas mana yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon,” tegasnya.
Mahkamah juga menyoroti bahwa pemohon tidak menyusun petitum secara alternatif sebagaimana praktik yang lazim dalam pengujian undang-undang. Selain itu, terdapat pula ketidaktepatan dalam perumusan poin-poin permohonan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah pengujian di MK.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan putusan ini, ketentuan mengenai jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap berlaku tanpa perubahan. (H-2)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved