DPR di Sidang MK: Pasal Penghinaan di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Kritik

Devi Harahap
13/4/2026 14:05
DPR di Sidang MK: Pasal Penghinaan di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Kritik
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SIDANG pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membahas perkara nomor 275, 280, dan 282/PUU-XXIII/2025 serta perkara 26/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti sejumlah pasal kontroversial.

Dalam sidang tersebut, Rudianto Lallo selaku Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keterangan mewakili DPR mengenai tujuan dan maksud pembentukan norma dalam KUHP baru.

Ia menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai sebagian pihak berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Namun DPR menegaskan bahwa pasal tersebut justru dibuat untuk membedakan secara tegas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang menyerang kehormatan.

“Pasal 240 dan 241 KUHP 2023 ini ditujukan untuk membedakan kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” ujar Rudianto dalam persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa pasal tersebut menggunakan pendekatan ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai langkah terakhir, bukan yang utama dalam penegakan hukum.

“Pendekatan ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, bukan utama dalam pendekatan hukum pidana Indonesia,” katanya.

Selain itu, DPR menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Perbuatan baru dapat diproses apabila terdapat aduan dari korban secara langsung, dalam hal ini pemerintah atau lembaga negara,” ucapnya.

DPR juga menilai bahwa pasal tersebut lebih menekankan aspek pencegahan daripada penghukuman, sehingga tidak serta-merta membuat masyarakat mudah dipidana.

“Rumusan pasal ini dimaksudkan memberikan efek pencegahan, bukan untuk tujuan penghukuman semata,” jelas Rudianto.

Dalam sidang itu, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut telah dirancang dengan memperhatikan putusan-putusan MK sebelumnya agar tidak lagi menjadi “pasal karet” dan tetap menjamin kebebasan berpendapat masyarakat. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya