Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membahas perkara nomor 275, 280, dan 282/PUU-XXIII/2025 serta perkara 26/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti sejumlah pasal kontroversial.
Dalam sidang tersebut, Rudianto Lallo selaku Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keterangan mewakili DPR mengenai tujuan dan maksud pembentukan norma dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai sebagian pihak berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Namun DPR menegaskan bahwa pasal tersebut justru dibuat untuk membedakan secara tegas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang menyerang kehormatan.
“Pasal 240 dan 241 KUHP 2023 ini ditujukan untuk membedakan kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” ujar Rudianto dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa pasal tersebut menggunakan pendekatan ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai langkah terakhir, bukan yang utama dalam penegakan hukum.
“Pendekatan ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, bukan utama dalam pendekatan hukum pidana Indonesia,” katanya.
Selain itu, DPR menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Perbuatan baru dapat diproses apabila terdapat aduan dari korban secara langsung, dalam hal ini pemerintah atau lembaga negara,” ucapnya.
DPR juga menilai bahwa pasal tersebut lebih menekankan aspek pencegahan daripada penghukuman, sehingga tidak serta-merta membuat masyarakat mudah dipidana.
“Rumusan pasal ini dimaksudkan memberikan efek pencegahan, bukan untuk tujuan penghukuman semata,” jelas Rudianto.
Dalam sidang itu, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut telah dirancang dengan memperhatikan putusan-putusan MK sebelumnya agar tidak lagi menjadi “pasal karet” dan tetap menjamin kebebasan berpendapat masyarakat. (H-2)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved