MK Respons Permintaan Percepatan Putusan UU TNI, Singgung Kompleksitas Perkara

Devi Harahap
09/4/2026 18:32
MK Respons Permintaan Percepatan Putusan UU TNI, Singgung Kompleksitas Perkara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merespons desakan koalisi masyarakat sipil yang meminta percepatan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menegaskan, cepat atau lambatnya penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim konstitusi.

Kepala Biro Humas MK, Pan Mohammad Faiz, menyatakan bahwa permintaan percepatan tersebut akan dibahas, namun keputusan tetap menjadi kewenangan hakim.

“Kalau itu nanti menjadi domain dari Majelis Hakim,” ujar Faiz dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Menurut Faiz, setiap permohonan, termasuk yang diajukan dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025, akan dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim, baik terkait percepatan maupun kebutuhan pendalaman materi perkara.

“Permintaan tersebut pasti akan dibahas, dan nanti akan disampaikan, apakah dalam persidangan atau misalnya nanti dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Ia menjelaskan, durasi penanganan perkara uji undang-undang tidak memiliki batas waktu yang kaku dan sangat bergantung pada kompleksitas isu yang diuji. Selain itu, banyaknya pihak terkait yang harus didengar keterangannya juga memengaruhi lamanya proses persidangan.

“Tentu kompleksitas perkara. Durasi pendek atau panjangnya persidangan itu, terutama di pengujian undang-undang, itu kan memang tidak dibatasi,” jelas Faiz.

Ia menambahkan, banyaknya pihak terkait yang harus dihadirkan dan didengar keterangannya juga menjadi faktor penting yang memengaruhi jalannya persidangan.

“Bisa saja karena para pihak yang terlibat, khususnya pihak terkait, itu jumlahnya banyak. Sehingga semua harus didengarkan keterangannya secara berimbang dan proporsional,” lanjutnya.

Meski membuka peluang percepatan, Faiz menegaskan hakim tetap harus memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.

“Nanti kalau misalnya untuk mempercepat, biasanya hakim punya pertimbangan, apakah perlu dipercepat atau tidak. Tapi yang jelas, para pihak yang terlibat dalam perkara, itu kesempatan untuk didengar keterangannya juga harus diberikan,” tegasnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak MK segera memutus perkara tersebut.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai percepatan diperlukan agar tidak memengaruhi proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Kami juga memohon percepatan kepada MK karena Pasal 74 UU TNI ini sangat berhubungan dengan perkara Andrie,” ujar Isnur.

“Kami minta proses yang berjalan dihentikan sementara dan MK mempercepat putusannya,” lanjutnya.

Koalisi sipil menilai, jika permohonan dikabulkan, maka tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI seharusnya diproses di peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

MK sendiri telah menggelar sidang lanjutan pada Rabu (8/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon. Mereka mendalilkan sejumlah pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi memperluas impunitas di lingkungan militer. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya