Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membahayakan keselamatan di jalan.
Hal itu mengemuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Kamis (2/4) di Jakarta.
Permohonan dengan nomor perkara 101/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq.
Dalam permohonannya, Reihan menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam aturan tersebut belum memiliki batasan yang jelas, khususnya terkait aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi seperti merokok dan penggunaan telepon genggam.
“Norma tersebut tidak memuat batasan normatif yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara,” ujar Reihan.
Ia menegaskan, pengujian pasal ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga keselamatan masyarakat secara luas.
“Norma yang tidak jelas berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang tidak seragam, tidak proporsional, bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga negara,” katanya.
Dalam petitumnya, Reihan meminta agar pasal tersebut dinyatakan tetap konstitusional, namun dengan penegasan makna yang lebih rinci. Ia mengusulkan agar “penuh konsentrasi” dimaknai sebagai tidak melakukan tindakan yang secara nyata mengurangi kendali saat berkendara.
“Termasuk penggunaan telepon genggam secara manual, aktivitas merokok aktif, serta perbuatan lain yang sejenis yang menyebabkan hilangnya kendali atau penurunan perhatian pengemudi,” ucapnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Ia meminta pemohon menunjukkan bukti konkret kerugian yang dialami.
“Perlu bukti dari Pemohon atas dalil ‘penuh konsentrasi’ ini, misalnya sebagai pengendara yang mengalami risiko karena kurang konsentrasi,” ujar Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga mengingatkan agar pemohon mencermati apakah persoalan terletak pada norma atau penjelasan pasal.
“Bisa saja yang perlu diperkuat bukan normanya, tetapi penjelasan pasalnya,” kata Daniel.
Senada, Ketua MK Suhartoyo meminta agar permohonan disederhanakan agar lebih mudah dipahami.
“Coba pula cermati apakah penjelasan pada pasal tersebut harus dipertegas dengan pemaknaan bersyarat,” ujarnya. (H-3)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved