Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG advokat menggugat Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materi terhadap Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Ia mempersoalkan penerapan pasal tersebut yang dinilai melampaui batas karena digunakan terhadap yayasan.
Menurut Viktor, Pasal 59 UU Ormas berisi larangan-larangan bagi organisasi kemasyarakatan, seperti penggunaan nama, simbol, atau atribut tertentu yang tidak diperbolehkan. Namun, dalam praktiknya aturan itu juga diterapkan kepada yayasan, yang seharusnya diatur dalam undang-undang berbeda.
“Apabila Mahkamah tidak memberikan pemaknaan konstitusional agar pasal tersebut dikecualikan bagi yayasan, maka akan tercipta preseden hukum di mana setiap aturan pembatasan ormas dapat dipaksakan berlakunya bagi yayasan,” ujar Viktor dalam sidang MK, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum ormas dan yayasan adalah dua hal yang berbeda. Ormas diatur dalam UU Ormas, sedangkan yayasan diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
Masalah muncul ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menolak pengajuan nama yayasan miliknya, yakni Yayasan Pembela Hak Konstitusional, dengan alasan melanggar Pasal 59 UU Ormas.
“Penerapan norma UU Ormas terhadap yayasan menciptakan pengaburan batas antar-rezim hukum yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” kata Viktor.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka pemerintah bisa dengan mudah menerapkan aturan dari satu undang-undang ke undang-undang lain tanpa batas yang jelas.
Selain itu, Viktor juga mengaku mengalami kerugian materiil karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan menjadi hangus akibat penolakan tersebut.
Ia menilai, larangan dalam Pasal 59 UU Ormas seharusnya ditafsirkan secara terbatas dan tidak boleh diperluas ke entitas lain seperti yayasan.
Dalam permohonannya, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yakni sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku bagi yayasan”.
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon seharusnya menguraikan argumentasi dengan jelas alasan-alasan agar yayasan dikecualikan dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas. Sebab, merujuk pada Pasal 11 UU 17/2013 tentang Ormas, bahwa ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
“Mengapa kok harus dikecualikan untuk yayasan, karena kalau itu dikecualikan untuk yayasan tidak kemudian pasal itu menjadi akan hanya berlaku untuk ormas badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan juga berlaku ormas yang tidak berbadan hukum juga mestinya,” ujar Arsul. (H-3)
Sinergi ini bertujuan untuk mendukung agenda pemerintah dalam memberdayakan nelayan pesisir sekaligus membangun budaya keselamatan di laut yang lebih kokoh.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
WARGA Jakarta Utara menyatakan menolak segala bentuk tindakan anarkis menyusul peristiwa penjarahan yang menimpa eks Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Anggota DPR RI.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved