Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan UU Peradilan Militer di MK

Devi Harahap
14/4/2026 13:47
Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan UU Peradilan Militer di MK
Aktivis Kontras, Andrie Yunus.(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Koordinator Kontras, Andrie Yunus, yang merupakan korban penyiraman air keras, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

“Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” ujar kuasa hukum dari tim advokasi, Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Fadhil menegaskan, perkara ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi Andrie, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mendorong reformasi sektor keamanan dan memastikan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Ia menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan kasus tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Menurut Fadhil, kondisi tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

“Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Fadhil, ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan, di mana prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Ia menambahkan, ketidaksinkronan norma tersebut tidak hanya menimbulkan konflik hukum, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban.

“Akibat dari konstruksi hukum tersebut, korban berpotensi kehilangan jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” jelasnya.

Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa ‘tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tindak pidana militer’,” tegas Fadhil. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya