Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Koordinator Kontras, Andrie Yunus, yang merupakan korban penyiraman air keras, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
“Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” ujar kuasa hukum dari tim advokasi, Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).
Fadhil menegaskan, perkara ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi Andrie, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mendorong reformasi sektor keamanan dan memastikan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Ia menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan kasus tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Menurut Fadhil, kondisi tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
“Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Fadhil, ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan, di mana prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan norma tersebut tidak hanya menimbulkan konflik hukum, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban.
“Akibat dari konstruksi hukum tersebut, korban berpotensi kehilangan jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” jelasnya.
Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa ‘tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘tindak pidana militer’,” tegas Fadhil. (P-4)
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Ahli hukum Zainal Arifin Mochtar menyebut peradilan militer Indonesia mengalami persoalan ketidaksetaraan hukum di sidang MK.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus lain, termasuk vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas di Medan.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved