Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan kronologi kasus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang terjerat dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Kasus ini mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang melalui skenario aduan masyarakat fiktif.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Merasa keberatan membayar tagihan PNBP, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan pintas. LD kemudian menemui Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hery setuju membantu PT TSHI dengan menyusun skenario pemeriksaan terhadap Kemenhut. Modusnya adalah dengan menciptakan seolah-olah terdapat laporan atau aduan dari masyarakat terkait kebijakan Kemenhut tersebut.
“Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda dinyatakan keliru,” ujar Syarief dikutip dari Antara, Kamis (16/4).
Melalui wewenangnya di Ombudsman, Hery mengeluarkan koreksi yang memerintahkan Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Langkah ini secara efektif menguntungkan perusahaan dan merugikan potensi pendapatan negara.
Penyidik menemukan bukti adanya pertemuan intensif pada April 2025 antara Hery dengan perantara berinisial LO di dua lokasi: Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, disepakati imbalan untuk "jasa" Hery dalam merekayasa kesalahan administrasi Kemenhut.
"Tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM (Direktur PT TSHI). Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief.
Pada Rabu (25/4) malam, Tim penyidik Kejagung melakukan penjemputan sekaligus penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam.
Atas perbuatannya, Hery Susanto kini terancam hukuman berat. Ia ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana korupsi dan suap.
(Ant/P-4)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
KETUA Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4). Ia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Ini respons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan profil PT TSHI
Untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan, pimpinan Ombudsman RI menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah internal.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse meminta maaf atas terpilihnya Ketua Ombudsman Hery Susanto yang kini terjerat kasus korupsi nikel. DPR akui percaya hasil Pansel
Sebelumnya, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
MAKI memberikan apresiasi tinggi kepada korps Adhyaksa yang mampu membongkar praktik suap di tingkat pimpinan lembaga negara.
Selama ini terdapat kecenderungan sistem pengawasan tidak berjalan optimal, baik dari sisi internal lembaga maupun pengawasan eksternal oleh publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved