Kronologi Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto: Rekayasa Aduan demi Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

Akmal Fauzi
16/4/2026 19:17
Kronologi Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto: Rekayasa Aduan demi Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan kronologi kasus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang terjerat dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Kasus ini mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang melalui skenario aduan masyarakat fiktif.

Kronologi Kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Merasa keberatan membayar tagihan PNBP, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan pintas. LD kemudian menemui Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Hery setuju membantu PT TSHI dengan menyusun skenario pemeriksaan terhadap Kemenhut. Modusnya adalah dengan menciptakan seolah-olah terdapat laporan atau aduan dari masyarakat terkait kebijakan Kemenhut tersebut.

“Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda dinyatakan keliru,” ujar Syarief dikutip dari Antara, Kamis (16/4).

Melalui wewenangnya di Ombudsman, Hery mengeluarkan koreksi yang memerintahkan Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Langkah ini secara efektif menguntungkan perusahaan dan merugikan potensi pendapatan negara.

Penyidik menemukan bukti adanya pertemuan intensif pada April 2025 antara Hery dengan perantara berinisial LO di dua lokasi: Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, disepakati imbalan untuk "jasa" Hery dalam merekayasa kesalahan administrasi Kemenhut.

"Tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM (Direktur PT TSHI). Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief.

Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Pada Rabu (25/4) malam, Tim penyidik Kejagung melakukan penjemputan sekaligus penggeledahan di kediaman Hery untuk mencari bukti-bukti tambahan. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam.

Atas perbuatannya, Hery Susanto kini terancam hukuman berat. Ia ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana korupsi dan suap.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya