Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sentil Keteledoran Pansel dan DPR

Rahmatul Fajri
17/4/2026 12:20
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sentil Keteledoran Pansel dan DPR
Ilustrasi(ANTARA)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons penetapan status tersangka dan penahanan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Boyamin menyebut insiden ini sebagai tragedi besar bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Menurut Boyamin, lolosnya Hery Susanto hingga menjabat sebagai Ketua Ombudsman merupakan bentuk keteledoran fatal dari Panitia Seleksi (Pansel) tahun 2025 dan Komisi II DPR RI dalam melakukan uji kelayakan.

"Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto. Rekam jejak HS selama menjabat komisioner periode sebelumnya sangat buruk," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Boyamin mengungkapkan dirinya telah memberikan masukan resmi kepada Pansel pada Oktober 2025 untuk menggugurkan pencalonan Hery, namun masukan tersebut diabaikan. Ia menyebut integritas Hery sudah lama dipertanyakan di internal Ombudsman, terutama terkait dugaan permintaan uang pelicin dalam menangani laporan maladministrasi.

"Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari anggota Komisioner ORI yang menjabat dua periode. Anggota ini sudah berusaha memberi masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS, namun gagal," lanjutnya.

Sebelum bergabung dengan Ombudsman pada 2021, Hery dikenal aktif di LSM BPJS Watch. Namun, Boyamin menilai integritas Hery memudar setelah masuk ke birokrasi. Ia menilai fakta itu seharusnya mudah dilacak oleh Pansel dan DPR jika mereka bekerja secara teliti.

Lebih lanjut, Boyamin menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada kasus suap Rp1,5 miliar yang saat ini menjerat Hery. Boyamin meminta penyidik mendalami seluruh rekomendasi terkait sektor pertambangan yang dikeluarkan Hery selama periode 2021-2026.

"Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang, karena selama periode tersebut HS sepenuhnya menangani isu pertambangan," tegas Boyamin.

Di sisi lain, MAKI memberikan apresiasi tinggi kepada korps Adhyaksa yang mampu membongkar praktik suap di tingkat pimpinan lembaga negara tanpa melalui skema Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu mengungkap suap dan gratifikasi. Kami apresiasi Kejagung yang mampu mengendus suap kepada HS tanpa drama," pungkasnya.

Sebelumnya, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Adapun, kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya