Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Pakar Sebut Ada Fenomena “Pembajakan Institusi”

Devi Harahap
16/4/2026 18:18
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Pakar Sebut Ada Fenomena “Pembajakan Institusi”
ilustrasi.(MI)

PENETAPAN Ketua Ombudsman Republik Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan lembaga negara.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai akar persoalan terletak pada lemahnya desain pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.

“Saya jadi ingat konsep who will watch the watcher. Tantangan terbesar dari lembaga pengawas itu adalah siapa yang mengawasinya. Karena itu yang harus dibangun bukan sekadar lembaganya, tapi sistem pengawasannya,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (16/4).

Menurutnya, perdebatan mengenai siapa yang mengawasi lembaga seperti Ombudsman tidak akan pernah tuntas jika hanya berfokus pada aktor atau institusi, tanpa membenahi sistem yang menopangnya.

“Kalau kita terus berputar pada lembaga, siapa mengawasi Ombudsman, lalu siapa mengawasi pengawasnya lagi, itu tidak akan pernah selesai. Yang penting adalah desain atau sistem pengawasan itu sendiri,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat kecenderungan sistem pengawasan tidak berjalan optimal, baik dari sisi internal lembaga maupun pengawasan eksternal oleh publik.

“Ada kecenderungan sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik, baik secara internal maupun eksternal, termasuk bagaimana publik diberikan ruang dalam mengawasi. Kegagalan membangun sistem ini berkontribusi pada kasus seperti yang terjadi sekarang,” jelasnya.

Lebih jauh, Herdiansyah menyebut kasus ini sebagai indikasi institutional capture atau pembajakan institusi, di mana lembaga negara dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Saya lebih sering menyebutnya sebagai pembajakan institusi. Lembaga seperti Ombudsman justru digunakan oleh oknum untuk memperoleh manfaat. Ini pintu masuk untuk meng-capture institusi,” ujarnya.

Herdiansyah menilai, fenomena tersebut tidak hanya berpotensi terjadi di Ombudsman, tetapi juga di berbagai lembaga negara lainnya. “Tidak hanya Ombudsman yang di-capture, tapi hampir semua lembaga negara berpotensi mengalami hal yang sama,” katanya.

Selain itu, Herdiansyah juga menyoroti proses seleksi pimpinan lembaga negara yang dinilai masih membuka ruang politisasi karena melibatkan institusi politik seperti DPR.

“Selama proses seleksinya masih melibatkan lembaga politis seperti DPR, maka politisasi akan tetap terbuka. Penentuan orang tidak murni berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, tapi juga selera subjektif,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan hingga mekanisme seleksi pejabat, agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Ini berkelindan antara lemahnya sistem pengawasan dan proses seleksi yang tidak ketat. Kalau politisasi bisa ditekan, saya kira kualitas orang-orang di Ombudsman juga akan jauh lebih baik karena dipilih berdasarkan rekam jejak yang memadai,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya