Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait penetapan status tersangka dan penahanan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Boyamin mengaku tak heran melihat Hery berurusan dengan kasus hukum. Menurutnya, Hery memiliki kinerja buruk selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada 2021-2026.
Boyamin tak menjelaskan secara rinci kinerja buruk tersebut. Namun, ia menegaskan kinerja Hery itu telah dilaporkan kepada Panitia Seleksi Ombudsman 2026-2031 dan Komisi II DPR RI.
"Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2016-2021 dan 2021-2026 (telah menjabat dua periode). Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada panitia seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua Ombudsman," kata Boyamin melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).
"Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukanku telah diabaikan," tambahnya.
Selain itu, Boyamin juga mengaku mendapatkan informasi mengenai Hery yang sering menemui pengusaha tambang. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri siapa saja pengusaha yang ditemui Hery.
"Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," katanya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai Hery aktif ketika menjadi bagian BPJS Watch. Namun, Boyamin melihat integritas Hery luntur ketika terpilih menjadi anggota Ombudsman 2021-2026.
"HS sebelum menjadi Ombudsman adalah aktif di LSM BPJS Watch, namun setelah masuk ORI 2021-2026 nyata integritasnya gampang luntur dan ini telah diketahui oleh internal Ombudsman RI. Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," katanya.
Sebelumnya, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Adapun, kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas dia. (H-2)
MAKI memberikan apresiasi tinggi kepada korps Adhyaksa yang mampu membongkar praktik suap di tingkat pimpinan lembaga negara.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved