Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi, Komisi II DPR Minta Layanan Publik tak Terganggu

Rahmatul Fajri
17/4/2026 14:37
Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi, Komisi II DPR Minta Layanan Publik tak Terganggu
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.(Dok. Emedia DPR RI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel

Khozin menekankan bahwa meski pimpinan tertinggi tengah menghadapi masalah hukum, mandat Ombudsman dalam melayani masyarakat tidak boleh terhenti atau terganggu. Khozin mendesak lembaga pengawas tersebut segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Kami meminta ORI (Ombudsman Republik Indonesia) untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," ujar Khozin melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Khozin menyatakan keprihatinannya mengingat Hery Susanto baru saja dilantik pada Jumat (10/4/2026) lalu sebagai Ketua Ombudsman. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Ombudsman untuk tetap memegang teguh integritas.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," katanya.

Lebih lanjut, Khozin menghormati langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penahanan terhadap Hery Susanto. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap Ketua ORI, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Adapun, kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya