Bebani Rakyat Kecil, DPR Kritik Wacana Denda E-KTP Hilang

Rahmatul Fajri
23/4/2026 15:50
Bebani Rakyat Kecil, DPR Kritik Wacana Denda E-KTP Hilang
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis merekam data identitas warga penyandang disabilitas di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025). Disdukcapil Ciamis melaksanakan program inovat(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ba)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang. Usulan yang digulirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat, terutama kelompok tidak mampu.

Ali menegaskan bahwa KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan instrumen vital bagi warga negara untuk mengakses layanan dasar.

“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ali memahami bahwa denda e-KTP untuk mendorong tanggung jawab warga sekaligus menekan beban anggaran cetak blangko yang tinggi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak bersifat kontraproduktif terhadap kewajiban pelayanan negara.

Menurutnya, pemerintah harus jeli melihat penyebab hilangnya dokumen kependudukan tersebut. Ia menekankan bahwa tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian personal.

"Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," katanya.

Selain faktor keadilan, Ali mengkhawatirkan kebijakan denda e-KTP ini akan membuka celah pungutan liar baru di tingkat pelayanan dasar. Ia menilai ada risiko masyarakat memilih jalan pintas melalui oknum petugas demi menghindari prosedur denda resmi ke kas negara.

“Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujarnya.

Sebagai solusi alternatif untuk menekan biaya pencetakan blangko fisik, Ali mendorong pemerintah fokus pada percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, digitalisasi adalah jalan keluar yang lebih modern dan efisien dibandingkan penerapan sanksi denda.

"Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," pungkasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda e-KTP hilang, dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal itu disampaikan Wamendagri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Menurut kajian pihaknya, saat ini masih terdapat warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dengan dokumen kependudukannya, terutama e-KTP.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," kata dia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya