Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyoroti keputusan Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo yang menyerahkan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera memerintahkan pemeriksaan kepada Yudi secara transparan guna mengungkap derajat keterlibatan pimpinan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Amiruddin menilai meski pelepasan jabatan merupakan sinyal tanggung jawab pimpinan, langkah tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan prinsip pemenuhan HAM jika tidak dilanjutkan dengan proses pemeriksaan.
"Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan serta anggota yang merencanakan, merancang tindakan, hingga yang beroperasi di lapangan," ujar Amiruddin melalui keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Amiruddin menekankan dalam konteks perlindungan HAM, setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar sanksi administrasi atau mutasi jabatan. Ia juga meminta TNI membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga independen untuk mendalami fakta-fakta di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung maupun yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menilai pemeriksaan terhadap mantan Kabais sangat penting bagi publik dan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini berkaca pada rentetan peristiwa teror serupa yang menimpa aktivis namun seringkali berakhir tanpa kejelasan hukum yang memadai.
"Peristiwa teror seperti yang dialami Andrie Yunus ini telah terjadi beberapa kali tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang memadai. Pemeriksaan menyeluruh penting untuk mengakhiri pola tersebut," tambah Amiruddin.
Sebelumnya, Mabes TNI telah mengonfirmasi keterlibatan empat anggota TNI yang bertugas di BAIS dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom TNI, sementara Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Z-2)
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi kesehatan aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSCM setelah disiram air keras.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pada TNI memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mendorong pengusutan dengan pasal terorisme
AKTIVIS yang juga Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus berterima kasih pada publik yang telah memberi dukungan dan mengawal kasus penyiraman air keras
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved