Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mafirion menilai kelambanan lembaga tersebut berisiko mengaburkan adanya indikasi pelanggaran HAM menjadi sekadar tindak kriminal biasa.
Menurut Mafirion, peristiwa yang menimpa aktivis kemanusiaan tersebut jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri.
“Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Legislator PKB ini menjelaskan bahwa ada indikasi kuat serangan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas korban yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara. Jika Komnas HAM tidak segera bersikap, dikhawatirkan akan muncul chilling effect atau efek ketakutan yang melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.
Mafirion menegaskan bahwa aksi brutal oleh oknum aparat terhadap warga negara karena aktivitas intelektualnya tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata.
“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan korban secara utuh,” katanya.
Lebih lanjut, Mafirion memperingatkan adanya dampak domino jika status kasus ini terus menggantung. Ketidakjelasan rujukan hukum dari Komnas HAM dinilai dapat melemahkan posisi korban dan berpotensi memutus mata rantai pengungkapan aktor intelektual di balik layar.
Ia meminta Komnas HAM mengambil langkah proaktif dan berani agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM di Indonesia tidak merosot.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat. Penanganan harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata,” pungkas Mafirion.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tathowi menyatakan peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat (air keras) terhadap Andrie Yunus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggarahan HAM berat atau tidak. Ia mengatakan hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.
"Itu kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026).
Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," lanjutnya.
(P-4)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved