Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos. KPK menilai putusan tersebut sudah tepat.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Budi mengatakan, KPK sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos bukan objek praperadilan. Budi menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penangkapan Tannos di Singapura.
"Karena objek surat perintah penangkapan digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi sehingga tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura," ucap Budi.
KPK juga sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos prematur. Sebab, yang menangkap buronan itu merupakan penegak hukum Singapura, bukan Indonesia.
"Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praper ini prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK," terang Budi.
Putusan praperadilan menguatkan klaim KPK proses hukum kasus korupsi pengadaan KTP-e masih sesuai prosedur. Proses ekstradisi diharap rampung dengan cepat.
"Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya," ujar Budi.
Majelis Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12).
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida. (P-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menghadirkan ahli dari JAM-Datun Kejagung dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura
BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved