Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon dalam perkara tersebut.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan yang dilakukan *Komisi Pemberantasan Korupsi* terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam sidang praperadilan ini dibebankan kepada negara.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Melisa usai persidangan, Selasa (3/3).
Namun dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dipastikan tetap berlaku dan proses hukum akan berlanjut di tingkat penyidikan. (Z-2)
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
KPKÂ menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
KPK mengatakan kasus kuota haji yang berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyebabkan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.
KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
DPP PBB resmi menggugat penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Pj Ketum ke PN Jakarta Selatan. Gugum Ridho Putra sebut hasil MDP langgar AD/ART partai.
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved