Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) PBB melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4), terkait penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, memimpin langsung rombongan pengurus pusat saat mendaftarkan gugatan tersebut sejak pagi hari. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran konstitusi partai.
“Gugatan ini sebagai respons tegas DPP PBB atas pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” ujar Gugum dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/4).
Gugum menegaskan bahwa penyelenggaraan MDP tersebut tidak sah secara prosedural meskipun diklaim dihadiri oleh 31 Ketua Wilayah (DPW). Ia menyoroti bahwa rapat tersebut diinisiasi oleh dua DPW, bukan oleh DPP sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Selain itu, Gugum menyinggung alasan penunjukan Pj Ketum yang dianggap tidak mendasar. Sesuai aturan, Pj dipilih jika Ketum berhalangan tetap. “Kan saya sehat-sehat saja,” kata Gugum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL. DPP PBB menggugat enam pihak yang dinilai bertanggung jawab atas sengketa ini yakni: H. Kasbiransyah, S.E.I.,M.H, selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I);.Abdul Bari Alkatiri, S.H.,M.H Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II). Berikutnya Yuri Kemal Fadlullah S.H.,M.H, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III);.Aris Muhammad, S.H, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV); Fauziah S.H, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V); dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Tergugat VI).
Sekjen DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menjelaskan bahwa Menteri Hukum turut digugat karena dianggap tetap memproses permohonan dari kubu hasil MDP. Padahal, kementerian juga telah menerima berkas dari pengurus sah hasil Muktamar VI Bali.
“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD/ART PBB,” tegas Ali Amran.
Ali Amran juga mengimbau Menteri Hukum agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia mendesak agar SK pengesahan hasil MDP tidak diterbitkan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (P-4)
KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved