Polemik Pj Ketum, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai ke Pengadilan

Akmal Fauzi
09/4/2026 17:31
Polemik Pj Ketum, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai ke Pengadilan
DPP PBB melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/026).(Istimewa)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) PBB melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4), terkait penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, memimpin langsung rombongan pengurus pusat saat mendaftarkan gugatan tersebut sejak pagi hari. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran konstitusi partai.

“Gugatan ini sebagai respons tegas DPP PBB atas pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” ujar Gugum dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/4).

Gugum menegaskan bahwa penyelenggaraan MDP tersebut tidak sah secara prosedural meskipun diklaim dihadiri oleh 31 Ketua Wilayah (DPW). Ia menyoroti bahwa rapat tersebut diinisiasi oleh dua DPW, bukan oleh DPP sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.

Selain itu, Gugum menyinggung alasan penunjukan Pj Ketum yang dianggap tidak mendasar. Sesuai aturan, Pj dipilih jika Ketum berhalangan tetap. “Kan saya sehat-sehat saja,” kata Gugum.

Seret Enam Pihak sebagai Tergugat

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL. DPP PBB menggugat enam pihak yang dinilai bertanggung jawab atas sengketa ini yakni: H. Kasbiransyah, S.E.I.,M.H, selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I);.Abdul Bari Alkatiri, S.H.,M.H Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II). Berikutnya Yuri Kemal Fadlullah S.H.,M.H, mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III);.Aris Muhammad, S.H, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV); Fauziah S.H, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V); dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Tergugat VI).

Sekjen DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menjelaskan bahwa Menteri Hukum turut digugat karena dianggap tetap memproses permohonan dari kubu hasil MDP. Padahal, kementerian juga telah menerima berkas dari pengurus sah hasil Muktamar VI Bali.

“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD/ART PBB,” tegas Ali Amran.

Ali Amran juga mengimbau Menteri Hukum agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia mendesak agar SK pengesahan hasil MDP tidak diterbitkan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya