Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sapras rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
Perwakilan Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan bahwa lembaganya tetap patuh terhadap keputusan pengadilan meski memiliki pandangan berbeda atas pertimbangan hakim.
“Apa pun ini sudah menjadi putusan pengadilan, putusan hakim, bagaimanapun juga kita tetap menghargai ya, kita menghormati putusan hakim,” ujar Natalia kepada wartawan usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
KPK menyatakan akan segera menindaklanjuti amar putusan tersebut dengan melakukan koordinasi internal, khususnya dengan tim penyidik. Natalia menjelaskan, langkah lanjutan akan ditentukan setelah laporan disampaikan kepada pimpinan KPK.
“Selanjutnya kami dari tim Biro Hukum akan segera menyampaikan laporan kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk menentukan nanti langkah selanjutnya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan teknis putusan, seperti pembatalan status tersangka dan pengembalian barang atau hak terkait, akan menjadi kewenangan penyidik.
Meski menerima putusan, KPK tetap meyakini bahwa proses penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Natalia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK.
Menurutnya, berbeda dengan aparat penegak hukum lain, KPK memiliki kekhususan di mana pengumpulan dua alat bukti sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan baru pada penyidikan.
“Ketika kita menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebenarnya alat buktinya kita temukan di penyelidikan,” ujar Natalia.
Namun demikian, dalam pertimbangan putusan praperadilan, KPK menilai aspek tersebut tidak sepenuhnya dijadikan dasar oleh hakim.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon (KPK) terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto dalam persidangan, Selasa (14/4).
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan agar seluruh tindakan hukum yang melekat, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, dibatalkan serta dipulihkan seperti semula.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra Iskandar resmi gugur. Meski begitu, KPK masih membuka kemungkinan langkah lanjutan sesuai hasil koordinasi internal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK menyatakan akan menelaah putusan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Jalannya sidang berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan dokumen dari kedua belah pihak.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto. Dalam sidang tersebut, Indra Iskandar tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar bergulir. KPK menegaskan penetapan tersangka sah, bukti lengkap, dan proses penyidikan tanpa cacat sejak awal kasus itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved