Kalah di Praperadilan, KPK Hormati Putusan Hakim soal Indra Iskandar

Abi Rama
14/4/2026 16:15
Kalah di Praperadilan, KPK Hormati Putusan Hakim soal Indra Iskandar
Tim biro hukum KPK, Natalia Kristianto usai persidangan praper di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).(MI/Abi Rama)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sapras rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

Perwakilan Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan bahwa lembaganya tetap patuh terhadap keputusan pengadilan meski memiliki pandangan berbeda atas pertimbangan hakim.

“Apa pun ini sudah menjadi putusan pengadilan, putusan hakim, bagaimanapun juga kita tetap menghargai ya, kita menghormati putusan hakim,” ujar Natalia kepada wartawan usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

KPK menyatakan akan segera menindaklanjuti amar putusan tersebut dengan melakukan koordinasi internal, khususnya dengan tim penyidik. Natalia menjelaskan, langkah lanjutan akan ditentukan setelah laporan disampaikan kepada pimpinan KPK.

“Selanjutnya kami dari tim Biro Hukum akan segera menyampaikan laporan kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk menentukan nanti langkah selanjutnya,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan teknis putusan, seperti pembatalan status tersangka dan pengembalian barang atau hak terkait, akan menjadi kewenangan penyidik.

Meski menerima putusan, KPK tetap meyakini bahwa proses penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Natalia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Menurutnya, berbeda dengan aparat penegak hukum lain, KPK memiliki kekhususan di mana pengumpulan dua alat bukti sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan baru pada penyidikan.

“Ketika kita menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebenarnya alat buktinya kita temukan di penyelidikan,” ujar Natalia.

Namun demikian, dalam pertimbangan putusan praperadilan, KPK menilai aspek tersebut tidak sepenuhnya dijadikan dasar oleh hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon (KPK) terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto dalam persidangan, Selasa (14/4).

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan agar seluruh tindakan hukum yang melekat, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, dibatalkan serta dipulihkan seperti semula.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra Iskandar resmi gugur. Meski begitu, KPK masih membuka kemungkinan langkah lanjutan sesuai hasil koordinasi internal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya