Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memasuki agenda kesimpulan yang digelar Jumat (10/4). Dalam agenda tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tanpa pembacaan secara lisan.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Jalannya sidang berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan dokumen dari kedua belah pihak.
Hakim Sulistiyanto menyampaikan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada pekan depan.
“Untuk putusan kita agendakan hari Selasa tanggal 14 April 2026,” ujar Sulistiyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Diketahui, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.
Dalam permohonannya, Indra meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga memohon agar pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan yang tengah berjalan.
Selain itu, dalam petitumnya, Indra meminta agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta paspornya dikembalikan.
Tak hanya itu, ia turut menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Indra juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto. Dalam sidang tersebut, Indra Iskandar tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK menyatakan akan menelaah putusan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Sidang praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar bergulir. KPK menegaskan penetapan tersangka sah, bukti lengkap, dan proses penyidikan tanpa cacat sejak awal kasus itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved