Sidang Praperadilan Indra Iskandar Masuki Agenda Kesimpulan, Putusan Dibacakan 14 April

Abi Rama
10/4/2026 16:40
Sidang Praperadilan Indra Iskandar Masuki Agenda Kesimpulan, Putusan Dibacakan 14 April
Sidang praperadilan agenda kesimpulan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Jumat (10/4).(MI/Abi)

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memasuki agenda kesimpulan yang digelar Jumat (10/4). Dalam agenda tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tanpa pembacaan secara lisan.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Jalannya sidang berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan dokumen dari kedua belah pihak.

Hakim Sulistiyanto menyampaikan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada pekan depan.

“Untuk putusan kita agendakan hari Selasa tanggal 14 April 2026,” ujar Sulistiyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Diketahui, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.

Dalam permohonannya, Indra meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga memohon agar pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan yang tengah berjalan.

Selain itu, dalam petitumnya, Indra meminta agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta paspornya dikembalikan.

Tak hanya itu, ia turut menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

Indra juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya