KPK Tegaskan Kasus Indra Iskandar tanpa Cacat

Abi Rama
07/4/2026 14:28
KPK Tegaskan Kasus Indra Iskandar tanpa Cacat
Sidang praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (7/4/2026).(MI/Abi Rama)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh dalil yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto itu, jawaban KPK dinyatakan telah dianggap dibacakan di hadapan persidangan.

Perwakilan tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi yang disampaikan pemohon.

“Intinya kami dalam jawaban sudah menyangkal semua dalil-dalil dari pemohon,” ujar Natalia kepada wartawan usai sidang.

KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar telah memenuhi ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil. Menurut Natalia, alat bukti yang dimiliki penyidik bukan hanya memenuhi syarat minimal, tetapi juga melampauinya.

“Secara formil dua alat bukti sudah terpenuhi. Tapi kita bisa menilai lebih dari itu. Jadi nggak ada isu penetapan tersangkanya tidak sah,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada persoalan hukum dalam proses penyidikan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Sebenarnya sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menyebut unsur perbuatan melawan hukum (PMH) telah ditemukan. Namun, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil resmi dari lembaga auditor negara.

“Sudah ada unsur PMH-nya, tinggal nanti formalisasinya dari teman-teman BPK atau BPKP. Untuk nilai kerugiannya menunggu rilis resmi,” jelas Natalia.

Natalia menambahkan, KPK telah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara bersama pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Sidang praperadilan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Pada agenda itu, KPK berencana menghadirkan saksi ahli dan sejumlah dokumen pendukung untuk menguatkan dalilnya.

“Nanti di hari Kamis akan kita perkuat melalui pembuktian, baik melalui surat maupun ahli yang akan kami hadirkan,” ujarnya.

Setidaknya dua ahli disebut akan dihadirkan, yakni dari bidang hukum pidana dan kemungkinan dari sektor keuangan negara. KPK juga memastikan akan menguji bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon.

“Kita juga akan meng-counter bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon,” kata Natalia.

Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan

Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Indra Iskandar mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk proses penyidikan yang dilakukan KPK. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya