Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto. Dalam sidang tersebut, Indra Iskandar tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Meski demikian, pihak pemohon tetap menghadirkan satu orang ahli, yakni Mahrus Ali, dosen dan pakar hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Keterangan ahli disampaikan untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi belum menghadirkan ahli pada sidang hari ini.
Agenda keterangan ahli dari pihak KPK dijadwalkan berlangsung pada sidang lanjutan, Kamis (9/4). Dalam persidangan, hakim sempat mengonfirmasi kesiapan pihak KPK terkait jumlah dan jadwal kehadiran ahli.
“Dari termohon besok akan menghadirkan berapa saksi?” ujar hakim Sulistyo di ruang sidang.
“Ahlinya dua yang mulia,” jawab perwakilan KPK.
Hakim kemudian menanyakan waktu pelaksanaan sidang lanjutan.
“Termohon bersedia jam berapa?”
“Jam satu,” ujar perwakilan KPK.
Diketahui, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.
Dalam permohonannya, Indra meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, dalam petitumnya, ia juga memohon agar pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan, mencabut larangan bepergian ke luar negeri, serta mengembalikan paspornya.
Indra juga menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Selain itu, ia turut memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan karena proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
KPK sendiri menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang cukup.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Jalannya sidang berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan dokumen dari kedua belah pihak.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK menyatakan akan menelaah putusan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Sidang praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar bergulir. KPK menegaskan penetapan tersangka sah, bukti lengkap, dan proses penyidikan tanpa cacat sejak awal kasus itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved