KPK Pelajari Putusan Praperadilan Indra Iskandar

M Ilham Ramadhan Avisena
15/4/2026 14:36
KPK Pelajari Putusan Praperadilan Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.(Dok. Sekretariat Jenderal DPR RI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah putusan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah itu menegaskan tetap menghormati putusan hakim, sembari membuka peluang langkah lanjutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ujarnya dikutip pada Rabu (15/4).

Meski demikian, KPK tidak serta-merta menghentikan langkahnya. Lembaga tersebut akan terlebih dahulu mendalami pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.

"Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi.

KPK juga menegaskan, putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Selama alat bukti dinilai mencukupi, proses penyidikan masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Budi.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.

Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Selain Indra, terdapat enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (Mir/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya