Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes menyoroti pilihan sistem pemilu yang akan digunakan kedepan dalam Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai sistem pemilu proporsional terbuka masih menjadi opsi paling tepat bagi Indonesia sebagai negara majemuk.
“Sebagai negara yang majemuk dari sisi sosial, politik, agama, dan suku bangsa, sistem pemilu proporsional terbuka adalah pilihan yang paling sesuai,” kata Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1).
Menurut Arya, sistem proporsional terbuka lebih adil dalam mengkonversi suara menjadi kursi karena mencerminkan spektrum dan ideologi politik yang ada di masyarakat. Sistem ini juga dinilai tidak bias terhadap partai besar maupun terlalu menguntungkan partai kecil.
“Literatur pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka dapat menciptakan sistem multipartai yang sesuai dengan konteks negara majemuk seperti Indonesia,” ujarnya.
Arya mengingatkan agar wacana perubahan ke sistem pemilu campuran dikaji secara hati-hati. Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
“Kalau kita ukur dengan indeks disproporsionalitas, sistem proporsional menunjukkan deviasi yang rendah antara suara dan kursi. Sejak 2004 hingga Pemilu 2019 dan 2024, angkanya tergolong kecil, artinya proporsionalitasnya cukup baik,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan sistem campuran justru mengalami tingkat ketidakseimbangan representasi yang tinggi.
“Italia dengan sistem mixed member proportional deviasinya mencapai 12%, Jepang 8,9%, Korea Selatan bahkan 15,2%. Ini risiko yang harus kita sadari jika ingin beralih ke sistem campuran,” tegas Arya.
Atas dasar itu, ia menilai Indonesia tidak perlu mengganti sistem pemilu secara fundamental, melainkan cukup melakukan penyempurnaan pada aspek-aspek tertentu dalam sistem proporsional yang sudah ada.
“Sistem proporsional, baik terbuka maupun tertutup, secara umum menghasilkan tingkat keterwakilan politik yang lebih baik dibanding sistem distrik, majoritarian, atau campuran,” katanya.
Selain itu, Arya mengingatkan pembuat kebijakan untuk membedakan dampak yang timbul dari desain sistem pemilu dengan perilaku aktor politik. Menurutnya, tidak semua persoalan pemilu bersumber dari sistem.
“Kita harus bisa membedakan antara efek institusional dari sistem pemilu dengan efek perilaku aktor politik. Jangan sampai persoalan perilaku justru dibebankan pada sistem,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan pemilu harus mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas pemerintahan, fragmentasi politik, hingga potensi politik uang.
“Pertanyaan paling pokoknya adalah, apa konsekuensi dari sistem yang kita pilih: apakah menciptakan stabilitas, meningkatkan keterwakilan, atau justru memicu fragmentasi berlebihan dan instabilitas politik,” pungkasnya. (H-2)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved