Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak akan melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data laman eLHKPN per 15 Juli 2024, masih ada 883 caleg terpilih di tingkatan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang belum melapor LHKPN
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
"Betul, mereka terancam tidak dilantik," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Baca juga : KPU Minta Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
Idham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU tersebut, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," terang Idham.
Masih dalam pasal yang sama, ia menyebut nama caleg terpilih tidak akan dicantumkan saat penyampaian nama calon terpilih apabila mereka tidak menyampaikan tanda terima pelporan LHKPN kepada jajaran KPU.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024, sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. Artinya masih ada 883 caleg terpilih belum melapor LHKPN ke KPK. (P-5)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved