Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai dilakukan setelah adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.
Baca juga : 883 Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN
“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.
Caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 rencananya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya
KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan dilantik.
Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Masih Menjadi Celah
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU), caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN. "Betul, mereka terancam tidak dilantik," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
(P-5)
Agenda pelantikan calon anggota DPR dan DPD terpilih masih merupakan bagian, tahapan, dan program pemilu dari KPU RI.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
KPU RI melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengganti calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved