Data KPK: Legislator DPRD Paling tak Patuh Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam
10/4/2026 20:07
Data KPK: Legislator DPRD Paling tak Patuh Serahkan LHKPN
ilustrasi(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah bagi pejabat di kalangan DPRD terkait kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data terbaru mengungkap bahwa legislator daerah menjadi kategori pejabat yang paling rendah tingkat kepatuhannya, yakni hanya mencapai 41,22%.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa angka tersebut didapat dari perbandingan jumlah laporan yang masuk dengan total wajib lapor.

“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor,” kata Kunto Ariawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4).

KPK mendesak para legislator DPRD segera memenuhi kewajibannya meski telah melewati batas waktu yang ditentukan. Transparansi kekayaan dinilai sebagai instrumen krusial untuk meminimalisir kecurigaan publik terhadap peningkatan aset pejabat yang tidak wajar.

Menurut Kunto, pelaporan harta secara jujur justru menjadi perlindungan bagi para pejabat itu sendiri.

“Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD sejatinya sedang melindungi diri mereka sendiri serta lembaga legislatif dari potensi fitnah dan konflik kepentingan,” ujar Kunto.

Data Pelaku Korupsi Berdasarkan Profesi

Urgensi pelaporan LHKPN ini diperkuat dengan data statistik penanganan kasus korupsi oleh KPK selama dua dekade terakhir. Sektor legislatif menempati urutan yang cukup tinggi dalam daftar pelaku tindak pidana rasuah.

“Dari data KPK tahun 2004 hingga 2025, 371 dari 1.951 pelaku korupsi berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, menyusul eselon I hingga IV sebanyak 454 dan swasta 507 pelaku,” ujar Kunto. 

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya