Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALEG terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu tahap pelantikan yang agendanya diselenggarakan pada awal Oktober mendatang. Di tengah proses menunggu itu, terdapat tahapan Pilkada 2024, yakni pendafataran bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, Afifuddin menyebut bahwa mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
"Yang sudah terpilih sebagai anggota dewan sekarang, kalau mau nyalon kepala daerah harus mundur, meskipun belum dilantik," katanya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang digelar di Bali, Selasa (30/7).
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Ketentuan tersebut telah diatur KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024, tepatnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d. Beleid tersebut secara lengkap menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, ataupun calon wali kota-wakil wali kota.
Selain caleg terpilih, kewajiban mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah juga berlaku bagi penyelenggara pemilu. Afifuddin menyebut, jajaran KPU boleh berkontestasi pada Pilkada 2024 mendatang. Ia mengungkap, sudah ada tiga komisioner KPU di daerah yang menyerhakan surat pengunduran diri.
"Satu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo. (Lalu) anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan anggota KPU di kabupaten/kota di Lampung," tandasnya.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Kendati demikian, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat seharusnya mantan penyelenggara pemilu, baik dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib menunggu jeda lima tahun sebelum dapat berkontestasi pada ajang pilkada.
Terlebih, jeda waktu yang sama juga berlaku jika ada mantan kader partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, masa jeda itu dilakukan untuk menghindari bias dan penyalahgunaan akses serta wewenang jabatan dan kepentingan partisan dalam rangka kontestasi politik.
"Partai politik harus jadi bagian dari tanggung jawab menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, oleh karena itu mestinya partai politik tidak mencalonkan penyelenggara pemilu yang berniat maju di pilkada 2024," ujar Titi. (Z-6)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved