Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Rabu (31/7), melimpahkan dua orang pelaku kasus investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Kedua pelaku, berinisial APT dan PZ, melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Tersangka APT dan PZ diketahui merupakan caleg dari salah satu partai pada Pemilu 2024 lalu. APT merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Sulsel II, sedangkan PZ merupakan caleg DPRD Sulsel daerah pemilihan VII.
Kedua pelaku melalukan penipuan terhadap salah satu pengusaha yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Korban berinisal FZ merupakan pemilik Perumahan Alfatih Resindence menanggung kerugian mencapai Rp8,9 miliar.
Baca juga : Teluk Mamuju di Sulawesi Barat Simpan Potensi Wisata Healing Kelas Dunia
Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, awalnya pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
“Setelah itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif. Total kerugian korban mencapai Rp8,945 miliar,” kata Aditya.
Dia menambahkan, semua uang yang diberikan oleh korban digunakan untuk kepentingan pribadi mereka atau tidak sesuai peruntukannya. Penipuan ini terjadi pada rentan waktu 2022 hingga 2023.
Baca juga : Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Mamuju, Tiga Tewas
“Berkas laporan kasus ini sudah lengkap (P21) dan saat ini masuk tahap 2, kita limpahkan ke kejaksaan. Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri,” ujar Aditya Abdi.
Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Termasuk bukti print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian dan beberapa bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Aditya Abdi. (LN)
DUA balita di Desa Tuttula Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tewas setelah terjebak dalam kebakaran di rumahnya. Kebakaran terjadi akibat ledakan tabung gas.
WARGA Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang kurang lebih 8 meter.
Neni Nur Hayati meminta masyarakat tidak tergiur dan dapat berhati-hati dengan janji calon kepala daerah terkhusus soal pemberian kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Pilkada 2024
Ibu Kota Sulawesi Barat, Mamuju kembali meraih predikat kota dengan kualitas udara paling bersih di Indonesia. Itu menjadi kekuatan Mamuju, layak disebut sebagai wisata healing dunia.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan dukacita atas berpulangnya dokter spesialis ortopedi Helmiyadi Kuswardhana saat menunaikan tugas pelayanan.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved