Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Soal LHKPN DPR, NasDem Paling Patuh, Gerindra Terendah

Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
08/4/2019 15:38
Soal LHKPN DPR, NasDem Paling Patuh, Gerindra Terendah
Data mengenai tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR berdasarkan fraksi-fraksi.(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR di setiap fraksi partai politik. Hasilnya, Fraksi Partai Gerindra terendah tingkat kepatuhannya dari sembilan fraksi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan LHKPN menjadi instrumen penting untuk mengetahui anggota legislatif jujur atau tidak. Terlebih sebagian besar anggota legislatif kembali mencalonkan diri untuk menjadi wakil rakyat.

"Momen pemilu momen yang baik, semua maju di-endorse partai masing-masing, KPK melihat instrumen LHKPN sebagai instrumen yang penting," ujar Pahala saat temu wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Baca juga: Ketua DPR Imbau Anggota DPR Laporkan LHKPN

LHKPN juga dinilai dapat menjadi medium untuk melahirkan kader partai yang bersih dari tindak pidana korupsi. Masyarakat dengan bebas dapat mengakses sistem e-LHKPN, untuk menjadi referensi dalam memilih wakil rakyat dalam pesta demokrasi 2019.

"Pada 2019 ini pembersihan kader, kami ingin kader yang baik yang jujur dan bersih. Salah satu indikatornya menyampaikan LHKPN," tutur dia.

Pahala mengapresiasi langkah aktif dari DPR yang berhasil meningkatkan pendaftaran LHKPN. Pada 2018, tingkat kepatuhan 20%, sekarang meningkat menjadi 69,20%.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK melalui sistem elhkpn.kpk.go.id pada Senin, 8 April 2019 pukul 08.27 WIB, Fraksi Partai Gerindra menempati posisi kesepuluh dalam tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN.

Partai Gerindra mendapatkan persentase kepatuhan 39,13%. Sebanyak 27 orang sudah lapor dari total 69 wajib lapor. Artinya, masih ada 42 orang lagi yang belum melaporkan LHKPN.

Sementara itu, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh Fraksi Partai Nasdem dengan 88,89%. Sebanyak 32 orang telah melapor LHKPN dari total 36 orang.

Posisi kedua diraih oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 81,58%. Sebanyak 31 orang sudah melakukan wajib lapor dari total 38 orang.

Posisi ketiga diraih oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PBB) sebesar 71,74%. Sebanyak 33 orang sudah melakukan wajib lapor dari total 46 orang.

Posisi keempat diraih oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 66,67%. Sebanyak 72 orang sudah melakukan wajib lapor dari total 108 orang.

Posisi kelima diraih oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 66,67%. Sebanyak 26 orang sudah wajib lapor dari total 39 orang.

Kemudian, posisi keenam diduduki oleh Fraksi Partai Golkar dengan 65,12 persen. Sebanyak 56 orang sudah wajib lapor dari total 86 orang.

Lalu posisi ketujuh diduduki oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 60,87 persen tingkat kepatuhan. Sebanyak 28 orang sudah lapor dari total 48 orang wajib lapor.  

Posisi kedelapan diduduki oleh Fraksi Partai Demokrat dengan 57,38 persen tingkat kepatuhan. Sebanyak 35 orang sudah lapor dari total 61 orang wajib lapor.

Serta posisi kesembilan diraih Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 46,67 persen tingkat kepatuhan. Sebanyak tujuh orang sudah lapor dari total 15 orang wajib lapor.

Ketua DPR Bambang Soesatyo diketahui sudah melaporkan harta kekayaan. Namun, ada dua pimpinan DPR belum melaporkan LHKPN. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya