Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR di setiap fraksi partai politik. Hasilnya, Fraksi Partai Gerindra terendah tingkat kepatuhannya dari sembilan fraksi.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan LHKPN menjadi instrumen penting untuk mengetahui anggota legislatif jujur atau tidak. Terlebih sebagian besar anggota legislatif kembali mencalonkan diri untuk menjadi wakil rakyat.
"Momen pemilu momen yang baik, semua maju di-endorse partai masing-masing, KPK melihat instrumen LHKPN sebagai instrumen yang penting," ujar Pahala saat temu wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).
Baca juga: Ketua DPR Imbau Anggota DPR Laporkan LHKPN
LHKPN juga dinilai dapat menjadi medium untuk melahirkan kader partai yang bersih dari tindak pidana korupsi. Masyarakat dengan bebas dapat mengakses sistem e-LHKPN, untuk menjadi referensi dalam memilih wakil rakyat dalam pesta demokrasi 2019.
"Pada 2019 ini pembersihan kader, kami ingin kader yang baik yang jujur dan bersih. Salah satu indikatornya menyampaikan LHKPN," tutur dia.
Pahala mengapresiasi langkah aktif dari DPR yang berhasil meningkatkan pendaftaran LHKPN. Pada 2018, tingkat kepatuhan 20%, sekarang meningkat menjadi 69,20%.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK melalui sistem elhkpn.kpk.go.id pada Senin, 8 April 2019 pukul 08.27 WIB, Fraksi Partai Gerindra menempati posisi kesepuluh dalam tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN.
Partai Gerindra mendapatkan persentase kepatuhan 39,13%. Sebanyak 27 orang sudah lapor dari total 69 wajib lapor. Artinya, masih ada 42 orang lagi yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara itu, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh Fraksi Partai Nasdem dengan 88,89%. Sebanyak 32 orang telah melapor LHKPN dari total 36 orang.
Posisi kedua diraih oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 81,58%. Sebanyak 31 orang sudah melakukan wajib lapor dari total 38 orang.
Posisi ketiga diraih oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PBB) sebesar 71,74%. Sebanyak 33 orang sudah melakukan wajib lapor dari total 46 orang.
Posisi keempat diraih oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 66,67%. Sebanyak 72 orang sudah melakukan wajib lapor dari total 108 orang.
Posisi kelima diraih oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 66,67%. Sebanyak 26 orang sudah wajib lapor dari total 39 orang.
Kemudian, posisi keenam diduduki oleh Fraksi Partai Golkar dengan 65,12 persen. Sebanyak 56 orang sudah wajib lapor dari total 86 orang.
Lalu posisi ketujuh diduduki oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 60,87 persen tingkat kepatuhan. Sebanyak 28 orang sudah lapor dari total 48 orang wajib lapor.
Posisi kedelapan diduduki oleh Fraksi Partai Demokrat dengan 57,38 persen tingkat kepatuhan. Sebanyak 35 orang sudah lapor dari total 61 orang wajib lapor.
Serta posisi kesembilan diraih Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 46,67 persen tingkat kepatuhan. Sebanyak tujuh orang sudah lapor dari total 15 orang wajib lapor.
Ketua DPR Bambang Soesatyo diketahui sudah melaporkan harta kekayaan. Namun, ada dua pimpinan DPR belum melaporkan LHKPN. (X-15)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved