Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

ICW: LHKPN tak Digubris Karena Aturan tidak Tegas

Dero Iqbal Mahendra
14/4/2019 14:34
ICW:  LHKPN tak Digubris Karena Aturan tidak Tegas
Peneliti Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana.(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENELITI Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai salah satu penyebab masih banyak pihak yang tidak menjalankan pelaporan laporan harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) karena aturan yang tidak tegas.

"Sudah menjadi legal culture di Indonesia bahwa setiap orang akan tunduk pada peraturan yang mengatur sanksi yang tegas. Namun dalam aturan UU 28 tahun 1999, UU 30 Tahun 2002 atau aturan internal KPK, semuanya tidak ada yang mengatur sanksi yang tegas, hanya bersifat administratif," tutur Kurnia dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Minggu (14/4).

Baca juga: Perlu Sanksi untuk Mereka yang Lalai dengan LHKPN

Menurutnya, saat ini terkesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru meminta semua pihak untuk taat aturan. Kurnia memandang hal tersebut sebagai paradigma yang salah. Seharusnya, LHKPN menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara. Ia juga menyoroti para anggota DPR RI yang pada pelaporan kali ini hanya sekitar 56% yang melaporkan LHKPN-nya.

"Ini menunjukkan mereka tidak paham tentang apa yang mereka hasilkan (UU). Padahal, UU 28 tahun 1999 itu produk politik eksekutif dan legislatif. Kalau tidak mengimplementasikan UU itu tidak mengerti hukum atau tidak paham apa yang perlu dilakukan," tutur Kurnia. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya