Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4), dalam rangka membahas kelanjutan kerja sama untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Ketua KPU didampingi tiga komisionernya, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Keempatnya tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB dan diterima oleh Pimpinan KPK, Deputi Pencegahan dan Direktur PP LKHPN.
"Salah satu yang akan dibahas bersama dengan KPK ialah terkait dengan dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas Pencegahan Korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/4).
Baca juga: KPK Gandeng KPU Tanggulangi LHKPN
Tujuan dari pembahasan yang dilakukan bersama KPU itu, lanjut Febri, merupakan proses untuk menjaga Pemilu 2019 guna memperlebar potensi lahirnya pemimpin-pemimpin berintegritas.
Setelah pembahasan dilakukan, KPK dan KPU berencana untuk mengumumkan secara resmi anggota DPR RI, DPD serta DPRD yang melaporkan kekayaannya tepat waktu, terlambat maupun mereka yang belum sama sekali melaporkan harta kekayannya pada rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2019.
"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019," tambah Febri.
Sementara, Arief Budiman menyatakan selain DPR, DPD dan DPRD, KPU juga meminta kepada seluruh pegawainya yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk ikut melaporkan LHKPN.
"KPU selain itu juga kan meminta kepada penyelenggara pemilu sendiri, khusus untuk KPU sendiri meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar semua menyampaikan laporan LKHPNnya," tandasnya.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved