Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 685 calon anggota legislatif terpilih yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22-27 Mei 2019.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagian besar pelapor sudah memiliki berkas pelaporan yang lengkap dan telah diterbitkan tanda terimanya oleh KPK.
Baca juga: Jangan Pilih Caleg yang tidak Lapor LHKPN
"Namun terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap," terang Febri, Selasa (28/5).
KPK, lanjut Febri, mengacu pada peraturan (Komisi Pemilihan Umum) KPU. Kemudian, tanda terima itu akan disampaikan kepada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung ACLC. Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," imbuh Febri.
Baca juga: Perlu Sanksi untuk Mereka yang Lalai dengan LHKPN
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan surat dari KPU yang mengingatkan jajarannya agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
"Jika dihitung total keseluruhan Caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor. Sekitar 74% diantaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," tutup Febri. (OL-6)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved