Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019. Masing-masing paslon telah menyerahkan laporan kekayaan tersebut dari KPK, kemudian KPU memfasilitasi pengumuman laporan tersebut.
"Berdasarkan surat yang diterima KPU tertanggal 12 April 2019 kepada KPU RI yang memberikan surat kuasa pada KPU RI untuk mengumumkan LHKPN. Untuk paslon nomor urut 02, Bapak Prabowo Subianto, total harta kekayaan per 9 Agustus 2018 Rp1.952.013.493.659," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (12/4).
"Selanjutnya untuk Bapak Sandiaga Salahuddin Uno, total harta kekayaan total kekayaan per 14 Agustus 2018 sebanyak Rp5.099.960.524.965," sambungnya.
Baca juga: Perlu Sanksi untuk Mereka yang Lalai dengan LHKPN
Sesuai ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 yang mengatur pasangan calon mengumumkan laporan harta kekayaan hasil verifikasi dan klarifikasi KPK kepada masyarakat dengan fasilitasi KPU.
"Jadi ini laporan yang sudah diserahkan ke KPK, hasil verifikasinya sudah disampaikan ke KPU," jelas Arief.
Adapun Rincian LHKPN Paslon 02, sebagai berikut;
Prabowo Subianto
A. Harta Tanah dan Bangunan: Rp 230.443.030.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.432.500.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp 16.418.227.000
D. Surat berharga: Rp 1.701.879.000.000
E. Kas dan setara kas: Rp 1.840.736.659
F. Harta lainnya: Rp 0 (nihil)
G. Hutang: Rp 0 (nihil)
Total: Rp1.952.013.493.659
Sandiaga Uno
A. Harta Tanah dan Bangunan: Rp 191.644. 398.989
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 325.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp 3.200.000.000
D. Surat berharga: Rp 4.707.615.685.758
E. Kas dan setara kas: Rp 495. 908.363.438
F. Harta lainnya: Rp 41.295.212.159
G. Hutang: Rp 340.028.135.379
Total: Rp5.099.960.524.965
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved