Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DARI keseluruhan lembaga negara, pilar eksekutif atau pemerintah adalah yang paling patuh dalam kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan Direktur PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini dalam konferensi pers terkait implementasi e-LKHPN bersama dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4).
Berdasarkan penarikan data laporan kepatuhan per 8 April pukul 08.27 WIB, secara menyeluruh, kepatuhan dan penerimaan e-LHKPN periode 2018 didapati 78,22% wajib lapor sudah melapor, sedangkan 21,78% wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya.
"Di bidang eksekutif terdapat 269,971 wajib lapor, sebanyak 214,802 sudah melaporkan, sementara 55,169 belum melaporkan kekayaan mereka, sehingga persentase kepatuhannya sebanyak 79,56%" terangnya.
Sementara, di bidang yudikatif sebanyak 70,21% dengan jumlah wajib lapor 23,095. Dari jumlah itu, sebanyak 16,214 telah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 6,881 lainnya belum melakukan pelaporan.
Dan pada bidang legislatif terbagi menjadi empat, yaitu MPR, DPR, DPD serta DPRD. DPD merupakan badan yang memiliki tingkat kepatuhan tertinggi dengan persentase 77,27% dari 132 orang wajib lapor dan 30 di antara mereka belum melaporkan kekayaannya.
"MPR memiliki persentase sebesar 75,00% dengan jumlah wajib lapor sebanyak 8 orang, dua di antaranya belum melaporkan. Kemudian DPR, dengan jumlah wajib lapor 550 orang, baru 351 orang yang sudah melaporkan kekayaannya, persentasenya 63,82%" tambah Isnaini.
Baca juga: Soal LHKPN DPR, NasDem Paling Patuh, Gerindra Terendah
Sementara, dari sebanyak 17,663 DPRD yang masuk kategori wajib lapor, 5,441 orang belum melaporkan kekayaan dengan persentase 69,20%. Kemudian, jumlah wajib lapor di BUMN maupun BUMD sebanyak 28,267 dan 25,947 di antaranya sudah melaporkan kekayaan, sehingga tingkat kepatuhannya mencapai 91,79%. (X-15)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved