Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar segera menyiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak akan dilantik.
"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Kewajiban lapor LHKPN tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Febri melanjutkan para caleg terpilih diharapkan dapat melapor LHKPN lebih awal mengingat KPK akan melayani lebih dari 15.445 pelaporan LHKPN caleg. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan pelaporan LHKPN mulai rentang waktu 22-29 Mei 2019.
"KPK tetap melayani pada Sabtu-Minggu. Imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," papar Febri.
Pelayanan pelaporan LHKPN para caleg akan dipusatkan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama). Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Menurut Febri, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih, caleg terpilih diimbau segera melengkapi persyaratan yang ditentukan LHKPN.
Pengumuman caleg terpilih oleh KPU dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei mendatang, bersamaan dengan hasil pemilihan presiden. Meski begitu, di beberapa daerah proses rekapitulasi sudah selesai sehingga dapat diketahui caleg-caleg yang lolos.
Bila mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri, total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.
"Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU. Jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Mei 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU itu," ucap Febri.
Ditegaskannya, dari sisi pencegahan, KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. "Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan dari mana saja dan jauh lebih mudah," pungkas Febri. (Uta/P-2)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved