Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Caleg Wajib Lapor Kekayaan Paling Lambat 29 Mei

Putra Ananda
17/5/2019 09:30
Caleg Wajib Lapor Kekayaan Paling Lambat 29 Mei
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar segera menyiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak akan dilantik.

"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Kewajiban lapor LHKPN tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Febri melanjutkan para caleg terpilih diharapkan dapat melapor LHKPN lebih awal mengingat KPK akan melayani lebih dari 15.445 pelaporan LHKPN caleg. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan pelaporan LHKPN mulai rentang waktu 22-29 Mei 2019.

"KPK tetap melayani pada Sabtu-Minggu. Imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," papar Febri.

Pelayanan pelaporan LHKPN para caleg akan dipusatkan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama). Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Menurut Febri, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih, caleg terpilih diimbau segera melengkapi persyaratan yang ditentukan LHKPN.

Pengumuman caleg terpilih oleh KPU dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei mendatang, bersamaan dengan hasil pemilihan presiden. Meski begitu, di beberapa daerah proses rekapitulasi sudah selesai sehingga dapat diketahui caleg-caleg yang lolos.

Bila mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri, total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.   

"Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU. Jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Mei 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU itu," ucap Febri.   

Ditegaskannya, dari sisi pencegahan, KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. "Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan dari mana saja dan jauh lebih mudah," pungkas Febri. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya