Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyeru kepada masyarakat agar tidak memilih para calon anggota legislatif (caleg) yang memang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Jangan pilih yang tidak melaporkan LHKPN. Belum menjadi anggota legislatif saja mereka tidak patuh dalam mengimplementasikan LHKPN, bagaimana nanti kalau sudah menjabat,” tegas Kurnia dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.
Kurnia menjelaskan ketidakpatuhan akan LHKPN selama ini lebih karena ketidaktegasan aturan, khusunya sanksi bagi pihak yang tidak melaporkan. Namun, mengubah aturan tersebut menjadi kesulitan tersendiri karena produk hukumnya merupakan buatan eksekutif dan legislatif.
Karena itu, Kurnia menyarankan salah satu yang dapat dilakukan masyaraat dalam menyikapi hal ini ialah dengan tidak memilih kandidat.
“Masyarakat dapat melakukan sanksi sosial, misalnya dengan tidak memilih pejabat daerah ataupun caleg yang tidak patuh LHKPN dalam track record-nya. Jadi, cek saja di situs KPK, jika ada calon di lingkungannya belum melaporkan LHKPN, publik jangan memilih dia. Saya rasa itu dapat membuat efek jera,” terang Kurnia.
ICW sendiri telah merilis daftar nama 119 caleg yang belum melaporkan LHKPN, baik yang berstatus petahana maupun yang baru.
Aturan tidak tegas
Kurnia Ramadhana menilai salah satu penyebab masih banyak pihak yang tidak menjalankan pelaporan LHKPN ialah aturan yang tidak tegas.
“Sudah menjadi legal culture di Indonesia bahwa setiap orang akan tunduk pada peraturan yang mengatur sanksi yang tegas. Namun, dalam aturan UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, atau aturan internal KPK, semuanya tidak ada yang mengatur sanksi yang tegas, hanya bersifat administratif,” tutur Kurnia.
Bahkan, menurutnya, saat ini terkesan KPK yang justru terlihat meminta semua pihak taat aturan. “Itu paradigma yang salah. Seharusnya setiap penyelenggara negara berdasarkan undang-undang. LHKPN menjadi suatu hal yang wajib dilakukan para penyelenggara negara,” tegasnya.
Kurnia juga menyoroti jumlah anggota legislatif DPR RI yang pada pelaporan kali ini hanya sekitar 56% yang melaporkan LHKPN.
Karena itu, Kurnia kembali mengingatkan agar ke depannya pihak eksekutif dan legislatif mesti mengatur sanksi pemidanaan atau administrasi bagi orang orang yang abai dalam melaporkan LHKPN.
“Perlu sanksi administrasi yang tegas, misalnya penundaan gaji, promosi jabatan, atau bahkan pemecatan. Selain itu, pelaporan yang tidak jujur pun harus mendapatkan sanksi setimpal,” ungkapnya. (Dro/X-11)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved