Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Tanpa LHKPN Caleg tidak Dilantik

Media Indonesia
09/4/2019 07:30
Tanpa LHKPN Caleg tidak Dilantik
Grafis LHKPN DPR RI.(Ilustrasi MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati keputusan untuk tidak melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih bila yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Demikian pernyataan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Pahala Nainggolan dalam Konferensi Pers seusai berdiskusi dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.

“Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik kalau tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legislatif,” ujarnya.

Pahala menambahkan, Pemilu 2019 merupakan momentum untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya ialah dengan kepatuhan melaporkan LHKPN.

Adapun Ketua KPU, Arif Budiman menyatakan, KPU terus mendorong pemilu menjadi lebih baik. LHKPN merupakan indikator penting untuk mencegah adanya tindak korupsi dari kandidat yang terpilih nantinya.
KPU, kata Arif, sebelumnya telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut serta dalam pemilu untuk melaporkan kekayaannya sebagai salah satu syarat untuk maju. Namun, hal itu urung juga dipatuhi kandidat, untuk itu pihaknya melakukan kerja sama dengan KPK menampung data LHKPN setidaknya tujuh hari setelah ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Kami mengatakan pada KPK siap atau tidak menerima 20.000 lebih data dan KPK siap. Beban itu hanya dibebankan pada 20.000 sekian kandidat. Sistem KPK sudah cukup bagus untuk menampung itu semua. Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan, jadi nanti ketika ditetapkan KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan).”

Di lain sisi, Direktorat PP LHKPN KPK, kemarin, merilis nama penyelenggara negara yang telah tepat waktu, terlambat, dan yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaan (lihat grafis). Hal itu diungkapkan Direktur PP LHKPN KPK Isnaini dalam jumpa pers implementasi LHKPN-E bersama dengan KPU di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data laporan kepatuhan per 8 April 2019 pukul 08.27 WIB, kepatuhan dan penerimaan LHKPN-E 2018 didapati 78,22% wajib lapor sudah memberi laporan kekayaan dan 21,78% belum melaporkan kekayaan. (*/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya