Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati keputusan untuk tidak melantik calon anggota legislatif (caleg) terpilih bila yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian pernyataan Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK, Pahala Nainggolan dalam Konferensi Pers seusai berdiskusi dengan KPU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.
“Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik kalau tidak patuh lapor LHKPN di tingkat legislatif,” ujarnya.
Pahala menambahkan, Pemilu 2019 merupakan momentum untuk mengupayakan perbaikan kaderisasi di dalam partai politik. Salah satunya ialah dengan kepatuhan melaporkan LHKPN.
Adapun Ketua KPU, Arif Budiman menyatakan, KPU terus mendorong pemilu menjadi lebih baik. LHKPN merupakan indikator penting untuk mencegah adanya tindak korupsi dari kandidat yang terpilih nantinya.
KPU, kata Arif, sebelumnya telah membuat regulasi tentang kewajiban para calon yang ikut serta dalam pemilu untuk melaporkan kekayaannya sebagai salah satu syarat untuk maju. Namun, hal itu urung juga dipatuhi kandidat, untuk itu pihaknya melakukan kerja sama dengan KPK menampung data LHKPN setidaknya tujuh hari setelah ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Kami mengatakan pada KPK siap atau tidak menerima 20.000 lebih data dan KPK siap. Beban itu hanya dibebankan pada 20.000 sekian kandidat. Sistem KPK sudah cukup bagus untuk menampung itu semua. Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan, jadi nanti ketika ditetapkan KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan).”
Di lain sisi, Direktorat PP LHKPN KPK, kemarin, merilis nama penyelenggara negara yang telah tepat waktu, terlambat, dan yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaan (lihat grafis). Hal itu diungkapkan Direktur PP LHKPN KPK Isnaini dalam jumpa pers implementasi LHKPN-E bersama dengan KPU di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data laporan kepatuhan per 8 April 2019 pukul 08.27 WIB, kepatuhan dan penerimaan LHKPN-E 2018 didapati 78,22% wajib lapor sudah memberi laporan kekayaan dan 21,78% belum melaporkan kekayaan. (*/X-6)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved