Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemprov Jawa Tengah memutuskan tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Seluruh gubernur di Indonesia membebaskan pajak kendaraan listrik melalui insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Kendaraan Listrik.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Perhitungan pajak mobil listrik kini mengacu pada tiga komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, dan tarif pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
kebijakan pajak kendaraan listrik melalui diferensiasi tarif adil dan insentif akan memajukan transportasi umum.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
PT Wuling Motors masih menunggu kejelasan kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait implementasi insentif kendaraan listrik (EV) yang kini tidak lagi terpusat.
Perubahan aturan pajak kendaraan listrik 2026 membuat produsen menunggu kepastian. Harga mobil listrik berpotensi berubah seiring kebijakan daerah.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menilai kebijakan pajak kendaraan listrik di ibu kota perlu diimbangi dengan insentif yang menarik.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui pemberian insentif fiskal.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), merespons positif rencana penerapan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
INDEF menilai pencabutan insentif pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menghambat percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia.
IESR menilai penghapusan mandat pajak kendaraan listrik sebesar 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai regresi regulasi.
Dengan aturan baru tersebut, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik kini resmi masuk dalam basis pemungutan pajak daerah.
Pemprov DKI akan mengatur pajak kendaraan listrik usai Permendagri 11/2026 terbit, dengan besaran disesuaikan kebijakan daerah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved